Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Effendi Gazali Setelah Diperiksa KPK Terkait Kasus Edhy Prabowo

Mantan penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penjelasan Effendi Gazali Setelah Diperiksa KPK Terkait Kasus Edhy Prabowo
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Pengamat komunikasi politik, Effendi Gazali. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Effendi Gazali menjelaskan ihwal pemeriksaannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (4/3/2021).

Mantan penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur.

Effendi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Menurut Effendi, penasihat ahli sama sekali tidak terhubung, atau tak ada akses ke Tim Due Diligence. 

Soalnya, kata dia, tim seleksi ekspor benur ini kebanyakan diisi staf khusus.

"Memastikan kepada penyidik KPK bahwa penasihat ahli mengharuskan adanya budidaya yang sesungguhnya, baru boleh ekspor. Yaitu dua kali siklus budidaya selama satu tahun," kata Effendi lewat keterangan tertulis, Minggu (7/3/2021).

Baca juga: Diduga Punya Informasi Penting soal Suap Benur, KPK Panggil Istri Edhy Prabowo

Melalui Effendi, tim penyidik KPK berusaha mendalami tentang terbitnya Peraturan Menteri 12/2020 tentang Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Berita Rekomendasi

Effendi menyatakan tidak banyak yang dapat ia tambahkan karena penyidik KPK sudah punya semua data secara detail. 

"Ada deretan peristiwa, deretan rapat-rapat. Ada berkas-berkas. Ada catatan siapa saja yang hadir. Ada foto-foto. Pertanyaan penyidik KPK juga profesional dan tajam. Kalau saja penyidik KPK punya cukup waktu, seluruh fakta akan terbuka," katanya.

KPK Panggil Istri Edhy Prabowo, Diduga Punya Informasi Penting soal Suap Benur

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap istri dari eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Iis Rosita Dewi.

Pemanggilan Iis adalah untuk mendengarkan keseksiannya terkait tersangka dugaan suap ekspor benih lobster yang menjerat suaminya, Edhy Prabowo.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, nantinya Iis akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Ali melalui keterangan resminya, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: KPK Sita Rumah Milik Staf Khusus Edhy Prabowo di Cilandak

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas