Aturan Terbaru dalam PPKM Mikro yang Diperpanjang Hingga 22 Maret 2021
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari terhitung sejak 9-22 Maret 2021.
Editor: Malvyandie Haryadi
Selain diperpanjang, cakupan PPKM mikro juga akan diperluas.
PPKM mikro jilid ke-3 tidak hanya meliputi 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali, tetapi juga Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Airlangga menyebut, cakupan PPKM mikro diperluas karena adanya kenaikan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di 3 provinsi tersebut.
Diharapkan, perluasan kebijakan ini dapat menekan laju penularan virus corona di wilayah yang mengalami peningkatan kasus.
Untuk menindaklanjuti keputusan ini para kepala daerah akan menerbitkan aturan di wilayah masing-masing.
"Dan ini beberapa daerah termasuk daerah yang baru yaitu Kalimantan Timur sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 2 tahun 2021, Sumatera Utara (menerbitkan) Instruksi Gubernur Nomor 7 Tahun 2021," kata Airlangga.