Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru dalam PPKM Mikro yang Diperpanjang Hingga 22 Maret 2021

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari terhitung sejak 9-22 Maret 2021.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Aturan Terbaru dalam PPKM Mikro yang Diperpanjang Hingga 22 Maret 2021
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas keamanan mencatat identitas pengendara yang masuk kawasan permukiman di RW 06, Jalan Sekelimus, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021). Langkah pengetatan keluar masuk orang tersebut dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang diterapkan 9 hingga 22 Februari 2021. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Selain diperpanjang, cakupan PPKM mikro juga akan diperluas.

PPKM mikro jilid ke-3 tidak hanya meliputi 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali, tetapi juga Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Airlangga menyebut, cakupan PPKM mikro diperluas karena adanya kenaikan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di 3 provinsi tersebut.

Diharapkan, perluasan kebijakan ini dapat menekan laju penularan virus corona di wilayah yang mengalami peningkatan kasus.

Untuk menindaklanjuti keputusan ini para kepala daerah akan menerbitkan aturan di wilayah masing-masing.

"Dan ini beberapa daerah termasuk daerah yang baru yaitu Kalimantan Timur sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 2 tahun 2021, Sumatera Utara (menerbitkan) Instruksi Gubernur Nomor 7 Tahun 2021," kata Airlangga.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas