Diputus MA hingga Berdamai, Akhir Cerita Kisruh Partai yang Pernah Berkubu
Parta-partai besar bahkan mengalami hal yang sama yakni terdapatnya dua kubu dalam internal partai, penyelesaian hukum di MA hingga berdamai
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Arif Fajar Nasucha
![Diputus MA hingga Berdamai, Akhir Cerita Kisruh Partai yang Pernah Berkubu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/agung-laksono-temui-wiranto_20150313_153225.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kepengurusan Partai Demokrat setelah kabar ditetapkannya Moeldoko sebagai ketua umum versi KLB di Deliserdang, masih memanas.
Di sisi lain, kondisi serupa pun pernah menjadi sejarah perjalanan partai politik di Indonesia.
Parta-partai besar bahkan mengalami hal yang sama, yakni terdapatnya dua kubu dalam internal partai.
Sebut saja Partai Golkar, PKB, PPP, hingga Berkarya.
Tak hanya berakhir oleh putusan lembaga hukum, sengketa kepengurusan partai ada juga yang berhasil didamaikan oleh senior partai.
Baca juga: Soroti KLB Partai Demokrat, Mantan Ketua MK: Presiden Bisa Angkat KSP Baru untuk Gantikan Moeldoko
Inilah rangkuman Tribunnews.com mengenai beberapa partai yang pernah riuh karena dua kubu kepemimpinan:
PKB Kubu Gus Dur dan Muhaimin
Kekisruhan terjadi dalam internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 2008.
Terdapat dualisme kepengurusan hingga melahirkan kubu Parung, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan kubu Ancol, Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Masing-masing mengadakan Muktamar Luar Biasa (MLB) dan membentuk kepengurusan untuk PKB.
Kompas.com pernah memberitakan, sengketa kepengurusan PKB pada akhirnya melahirkan putusan struktur kepengurusan PKB kembali ke hasil Muktamar Semarang 2005.
Kasasi PKB Gus Dur di Mahkamah Agung terkait konflik PKB ditolak.
Dalam putusan kasasi bernomor 441/kasus kasasi/Pdt/2008 itu, MA memutuskan struktur kepengurusan PKB kembali ke hasil Muktamar Semarang 2005.
Gus Dur tetap sebagai Ketua Umum Dewan Syura, dan Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.