Dirjen Linjamsos Akui Terima Sepeda Brompton dari Tersangka Suap Bansos
Pepen pun tidak menolak tawaran itu dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin mengaku pernah ditawari sepeda lipat merek Brompton.
Pepen pun tidak menolak tawaran itu dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono.
Adi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos.
Hal ini dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis dalam persidangan.
Nur Azis mengonfirmasi mengenai dugaan penerimaan sepeda Brompton kepada Pepen.
"Pak Pepen pernah terima sepeda Brompton?" tanya Jaksa Nur Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021).
"Iya (terima sepeda Brompton)," jawab Pepen.
"Dari siapa?" timpal Jaksa Nur Azis.
"Dari Adi (Adi Wahyono)," ungkap Pepen.
Baca juga: Kasus Korupsi Bansos, Sekjen Kemensos Akui PT Pertani Jadi Vendor Pertama yang Diajak Kerjasama
Pepen mengaku pernah juga ditawari pemberian uang dari Adi Wahyono terkait dugaan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Pepen secara tegas, menolak tawaran itu.
"Saudara pernah terima uang terkait bansos ini?" cecar Jaksa Nur Azis.
"Saya tolak," klaim Pepen.
Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Matheus Joko Santoso yang juga PPK Kemensos dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Dalam persidangan ini, Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara dengan total Rp3,2 miliar.
Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020.
Harry diduga memberikan suap senilai Rp1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian diduga memberi suap sebesar Rp1,95 miliar.
Pemberian suap dari dua terdakwa yakni Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja dilakukan secara bertahap.
Uang suap itu diduga mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.
Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket.
Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Sedangkan Ardian diduga memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama.
Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.
Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.