Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Adanya Upaya Pengalihan Aset Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan pengalihan aset mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Dalami Adanya Upaya Pengalihan Aset Nurhadi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan pengalihan aset mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dugaan itu didalami tim penyidik lewat saksi bernama H Sudirman yang diperiksa dalam perkara perintangan penyidikan kasus Nurhadi.

H Sudirman digarap tim penyidik KPK sebagai saksi bagi tersangka Ferdy Yuman.

Baca juga: ICW Desak KPK Usut Tuntas Skandal Pajak

Ferdy Yuman diduga berperan dalam menyembunyikan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

"H Sudirman didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya upaya pengalihan aset milik NA (Nurhadi) menjadi nama pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (8/3/2021).

Adapun, lanjut Ali, aset tersebut telah disita oleh tim penyidik KPK sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Berita Rekomendasi

KPK resmi menahan Ferdy Yuman pada Minggu (10/1/2021). Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Ferdy Yuman merupakan supir yang bekerja untuk keluarga Rezky sejak 2017. Dia disebut berperan besar dalam upaya Nurhadi sembunyi dari kejaran KPK.

Salah satunya adalah ketika KPK berupaya menangkap Nurhadi pada Juni tahun lalu di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat itu, menurut Setyo, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner hitam dengan pelat nomor kendaraan yang diduga palsu.

Baca juga: Kuasa Hukum Nurhadi Bantah Pernyataan Jubir KPK, Sebut Tak Ada Pemukulan Petugas Rutan KPK

Mobil itu terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Rezky Herbiyono bersama keluarganya.

"Saat tim mendekati mobil tersebut, FY langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan, sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky Herbiyono di dalam rumah tersebut," kata Setyo.

Ia menjelaskan pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan daftar pencairan orang (DPO) atas nama tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Selain itu, menurut Setyo, Ferdy Yuman juga berperan aktif dalam penyewaan rumah di Jalan Golf 17 Suite 1 yang digunakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam pelariannya.

"Pada Februari 2020, FY atas perintah dari Rezky Herbiyono membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta," kata Setyo.

Pada bulan yang sama, lanjut dia, Nurhadi bersama dengan istrinya Tin Zuraida dan keluarga Nurhadi lainnya beserta dua asisten rumah tangga menempati rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tersebut.

Selain itu, kata dia, pada Juli 2020, tim penyidik KPK menggeledah di rumah keluarga Ferdy yang berlokasi di Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, namun Ferdy dan pihak keluarganya tidak kooperatif.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK menetapkan Nurhadi sebagai buronan pada Februari 2020. Dia dijerat kasus suap dan gratifikasi senilai total Rp46 miliar dalam kurun waktu 2011-2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas