Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Minta Hakim Batalkan Surat Penahanan dan Keluarkan Rizieq Shihab dari Rutan Bareskrim

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta hakim tunggal Suharno mengabulkan seluruh permohonan kliennya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengacara Minta Hakim Batalkan Surat Penahanan dan Keluarkan Rizieq Shihab dari Rutan Bareskrim
Tribunnews.com, Igman Ibrahim
Rizieq Shihab 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta hakim tunggal Suharno yang menangani gugatan praperadilan penangkapan dan penahanan, mengabulkan seluruh permohonan kliennya.

Permintaan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).

"Menerima permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya," ujar kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah membacakan surat gugatan praperadilan.

Baca juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Klaim Surat Penangkapan Polisi Cacat Hukum

Alamsyah juga meminta hakim menyatakan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum, tertanggal 12 Desember 2020, terhadap Rizieq Shihab tidak sah.

Serta, surat menyatakan tidak sah surat penahanan bernomor SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum, tertanggal 12 Desember 2020.

Kuasa hukum turut meminta Termohon yakni Polda Metro Jaya Cq Bareskrim Polri mengeluarkan Rizieq Shihab dari rutan Bareskrim.

Baca juga: Hadiri Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Hakim Tanya Alasan Polisi Absen pada 2 Sidang Sebelumnya

Berita Rekomendasi

"Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan negara Polda Metro Jaya Cq Rumah Tahanan Bareskrim Polri setelah putusan ini dibacakan," terang dia.

"Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil," pungkas Alamsyah.

Sebelumnya, dalam surat permohonan praperadilan, Kubu Rizieq Shihab mengklaim bahwa termohon belum pernah menyita alat bukti, dan belum pernah memanggil atau memeriksa saksi lain.

Baca juga: Kasus Kerumunan akan Diadili di PN Jaktim, Kuasa Hukum Rizieq: Tidak Sesuai Lokasi Kejadian

Tim hukum Rizieq menjelaskan kliennya ditahan berdasar Pasal 160 KUHP yang punya ancaman pidana di atas 5 tahun. Namun penahanan kliennya didasarkan pada dua surat perintah penahanan berbeda dalam kasus yang sama.

Padahal berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 hanya mengenal 1 surat perintah penyidikan serta 1 surat perintah penahanan dalam kasus yang sama.

Yakni surat perintah penyidikan pertama nomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum, tertanggal 26 November 2020, dan surat perintah penyidikan kedua nomor SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum, tertanggal 9 Desember 2020.

Sehingga kata dia, tindakan penahanan Rizieq Shihab oleh termohon tidak sah dan menyimpang dari ketentuan KUHAP.

Sebagai informasi, Rizieq Shihab ditetapkan tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu. Sebelumnya Rizieq sudah mengajukan praperadilan di PN Jaksel tapi ditolak hakim.

Kubu Rizieq kemudian kembali mengajukan praperadilan di PN Jaksel atas kasus yang sama. Praperadilan ini teregistrasi nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, tertanggal 3 Februari 2021. Pihak Tergugatnya adalah Polda Metro Jaya cq Bareskrim Polri.

Mereka menyebut kasus Rizieq Shihab adalah pelanggaran protokol kesehatan. Tapi Rizieq malah dikenai Pasal 160 KUHP yang mengatur tindakan penghasutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas