Tegaskan KLB Deli Serdang Abal-abal, AHY Harap Kemenkumham Objektif
AHY juga menyerahkan bukti-bukti pendukung berupa dokumen KLB ilegal serta AD/ART Partai Demokrat yang sudah disetujui oleh Kemenkumham RI.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang inkonstitusional lantaran tak sesuai AD/ART partai.
Hal itu kembali ditegaskannya usai mendatangi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham).
AHY juga menyerahkan bukti-bukti pendukung berupa dokumen KLB ilegal serta AD/ART Partai Demokrat yang sudah disetujui oleh Kemenkumham RI.
"Kami menyerahkan konstitusi AD/ART Partai Demokrat yang juga telah disahkan oleh negara, pemerintah dan Kemenkumham tahun lalu," kata AHY di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/3/2021).
Secara simbolis, AHY juga menyerahkan dokumen dalam sebuah map yang berisi AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan negara melalui Kemenkumham RI.
Baca juga: Anwar Abbas Sarankan Moeldoko Belajar dari Megawati, Buat Partai Baru dan Bersaing di 2024
"Ini langkah yang kami tempuh, kami punya hak dan tentunya terus mencari keadilan," ucapnya.
Atas dasar itu, AHY meyakini Kemenkumham RI bakal objektif terhadap langkah hukum yang legal konstitusional didukung bukti-bukti otentik yang dimiliki Partai Demokrat.
"Saya memiliki keyakinan kemenkumham memiliki integritas dan bisa bertindak secara objektif meggunakan segala data, bukti dan fakta yang kami terapkan hari ini," pungkasnya.