Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disita Kejagung, 179 Hektar Tanah Perumahan Benny Tjokro-Tan Kian di Kabupaten Bogor

Kejaksaan Agung RI kembali menyita 179 hektar tanah yang terkait dengan aset milik tersangka kasus korupsi PT Asabri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Disita Kejagung, 179 Hektar Tanah Perumahan Benny Tjokro-Tan Kian di Kabupaten Bogor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI kembali menyita 179 hektar tanah yang terkait dengan aset milik tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero) Benny Tjokrosaputro.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah menyatakan aset tersebut disita setelah penyidik memeriksa Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian.

"Jadi untuk Tan Kian pemeriksaannya dapat 179 hektar di kabupaten Bogor. Atas namanya itu Benny Tjokro yang dalam penguasaan bisnis dengan Tan Kian," kata Febrie di Kejagung RI, Jakarta, Senin (8/3/2021) malam.

Baca juga: Tan Kian Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung untuk Kali Ketiga Terkait Kasus Asabri

Febrie menerangkan Benny Tjokro dan Tan Kian memang bekerjasama untuk membangun sebuah perumahan di lahan seluas 179 hektar tersebut. Benny menunjuk Tan Kian sebagai pengembang di lahan miliknya tersebut.

"Ada kerja samanya di daerah kabupaten Bogor. Jadi ya kita menganggap itu masih menjadi terkait kepemilikan Benny Tjokro yang kita sita," jelas dia.

Nantinya, kata Febrie, pihaknya akan men mengirimkan sejumlah penyidik untuk mendatangi lokasi untuk proses penyegelan.

Baca juga: Kejagung Ajukan Pemblokiran Aset Tanah Persil 3 Tersangka Asabri

BERITA TERKAIT

"Itu sudah perumahan. Karena anak-anak besok baru pasang plang besok. Besok kita lihat, apakah sudah ada sarana perumahan atau belum. Kalau pihak ketiga sudah ada yang beli (rumah), kita jamin dan akan kami lindungi hak-haknya," ujar dia.

Di sisi lain, Kejagung RI masih belum bisa memastikan adanya dugaan pencucian uang antara Tan Kian dan Benny Tjokro. Penyidik masih tengah terus mendalami alat bukti dan keterangan sejumlah saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas