Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerald: Demi Allah Saya Siap Bersaksi kalau KLB itu Tidak Penuhi Syarat

Kata dia hanya ada 32 suara sah, padahal jumlah peserta yang hadir dalam KLB itu sebanyak 412 peserta.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gerald: Demi Allah Saya Siap Bersaksi kalau KLB itu Tidak Penuhi Syarat
screenshot
Gerald Piter Runtuthomas eks Wakil Ketua DPC Kota Kotamobagu, saat memberikan testimoni terkait adanya KLB di Deli Serdang, Senin (8/3/2021) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kotamobagu Gerald Piter Runtuthomas yang juga merupakan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sumatera Utara menyatakan kesaksiannya bahwa KLB yang terjadi adalah ilegal.

Bahkan dirinya meminta kepada Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna Laoly untuk tidak mengesahkan adanya KLB tersebut.

Kesaksian itu diungkapkan dirinya dalam testimoninya sebagai peserta KLB yang ditayangkan dan disaksikan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beserta pimpinan DPD dan DPC, Senin (8/3/2021) kemarin.

"Jadi saya minta kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM dengan hormat Pak Yasonna agar tidak mengeluarkan keabsahan (KLB itu)," kata Gerald dalam kesaksiannya.

"Apabila bapak (Yasonna Laoly) mengesahkan KLB itu demi Allah saya siap bersaksi sampai pengadilan bahwa KLB tersebut adalah ilegal dan tidak memenuhi syarat," katanya melanjutkan.

Lebih lanjut, Gerald juga menyatakan banyak suara yang tidak sah dalam kongres tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Kata dia hanya ada 32 suara sah, padahal jumlah peserta yang hadir dalam KLB itu sebanyak 412 peserta.

“Jadi 412 peserta KLB itu yang sah suaranya hanya 32 DPC, yang sisanya ini suara hantu. Seperti saya ini, saya suara hantu karena tidak ada kapasitas,” ungkap Gerald.

Dirinya menegaskan kalau dirinya tidak ada kapasitas sebagai pemilik suara yang sah, karena dalam kepengurusan DPC, Gerald hanya menjabat sebagai wakil ketua DPC.

Sedangkan, syarat sah untuk memiliki suara dalam KLB yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai harus sebagai ketua.

"Ini kan jadi aneh juga. Sedangkan syarat untuk memilih Ketua Umum dalam syarat Kongres Luar Biasa itu harus 2/3 dari suara sah ketua DPD, ½ Ketua DPC," ungkapnya.


Lebih lanjut, dia menjabarkan tentang kerancuan dalam pemilihan Ketua Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum di KLB tersebut.

Baca juga: Kader Sebut Banyak Suara Hantu di KLB Partai Demokrat Sumatera Utara

Kata Gerald, pemilihannya sendiri dilakukan secara voting di dalam sebuah ruangan yang dipimpin oleh pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas