Jaksa Akan Dakwa Habib Rizieq Shihab dengan Lima Pasal
Kejaksaan Agung akan mendakwa eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dengan lima pasal dakwaan alternatif.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Sementara, Rizieq akan didakwa juga melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Peyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP dalam kasus kerumunannya di Megamendung.
"Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama terdakwa Rizieq Shihab ke PN Jaktim, maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan persidangan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim tentang hari sidang pertama," kata Leonard.
Dua Troli Berkas Perkara
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melimpahkan berkas perkara dugaan kerumunan yang berujung pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Habib Rizieq Shihab Cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Total ada 6 berkas perkara yang dilimpahkan tim JPU.
Setibanya di lokasi, tumpukan berkas perkara tersebut dibawa dengan 2 troli dari kendaraan menuju gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Kubu Rizieq Shihab Sodorkan 4 Bukti Surat di PN Jakarta Selatan
"Kami melimpahkan 6 berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama terdakwa Mohammad Rizieq dan kawan-kawan (Dkk) ke PN Jakarta Timur," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).
Leonard menuturkan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menunjuk pengadilan negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana Habib Rizieq Cs.
Dengan pelimpahan ini, nantinya PN Jakarta Timur yang akan melanjutkan proses perkara tersebut ke persidangan.
Baca juga: Di Sidang Praperadilan, Saksi Sebut Penahanan Rizieq Shihab Terlalu Politis
Nantinya, majelis hakim yang akan menetapkan waktu persidangan para terdakwa.
"Proses selanjutnya adalah pemeriksaan persidangan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim tetang hari sidang pertama," kata dia.
Rinciannya, berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang pertama dan kedua adalah terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.
Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020.
Baca juga: Jokowi Terima Rombongan Amien Rais Cs di Istana, Laporkan Tewasnya 6 Laskar Rizieq Shihab
Berkas perkara ketiga sampai kelimba adalah terdakwa Rizieq Shihab, Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas. Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jalan Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.