Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Asabri, 41 Bidang Tanah Milik Letjen TNI (Purn) Soni Widjaja Kembali Disita di Bandung

Pihaknya belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait kasus tersebut. Pihak penyidik masih akan mendalami lebih lanjut aset tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Asabri, 41 Bidang Tanah Milik Letjen TNI (Purn) Soni Widjaja Kembali Disita di Bandung
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI kembali menyita aset atau barang berharga yang terkait dengan dugaan perkara korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan aset yang disita kali ini yaitu 41 bidang tanah di Bandung, Jawa Barat.

"Ada tambahan lagi di Bandung 41 bidang, luas belum tahu kita ya. 41 bidang tanah itu lagi cek sama anak-anak itu luasannya," kata Febrie di Kejagung RI, Jakarta, Senin (8/3/2021) malam.

Febrie menjelaskan aset yang disita tersebut diduga milik mantan Dirut Asabri 2016-2020 Letjen TNI (Purn) Soni Widjaja. Aset itu disita karena diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi dalam kasus Asabri.

Baca juga: Kejagung Periksa Sepupu Benny Tjokro dalam Kasus Korupsi Asabri

Namun demikian, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait kasus tersebut. Pihak penyidik masih akan mendalami lebih lanjut aset tersebut.

"Itu kita sita atas kepemilikan dari Soni ya, Pak Soni Widjaja," tandas dia.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah mengajukan pemblokiran aset-aset tanah persil milik 7 orang tersangka korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

"Aset tanah persil sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Kejagung Ajukan Pemblokiran Aset Tanah 7 Tersangka Asabri ke BPN, Terbanyak Aset Benny Tjokrosaputro

Leonard menjelaskan pemblokiran aset tanah persil itu untuk menutupi kerugian negara yang diperkirakan telah mencapai Rp 23 triliun.

"Upaya pemblokiran aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan 7 tersangka Asabri adalah upaya penelusuran aset serta dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi," ujar dia.

Aset tanah persil yang pertama milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Aset tanah berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM) di Bogor, Lebak, dan Tangerang dengan mencapai lebih dari 1.244 bidang atau persil.

Baca juga: 36 Lukisan Berlapis Emas Milik Tersangka Asabri Jimmy Sutopo Disita dari Apartemennya

Kedua, aset tanah persil mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya yang tersebar di Semarang, Karanganyar, Klaten, Banyumas, Boyolali, Bandung, Bandung Barat dan Bogor. Total, ada SHM dan SHGB sebanyak 18 bidang atau persil.

Ketiga, aset tanah persil Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan yang berada di Bogor, Tangerang, Bekasi, Gianyar Bali dan Jakarta Selatan. Ada sebanyak SHM dan SHGB 54 bidang atau persil.

Baca juga: Komite IV Dorong Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi Asabri

Keempat, aset tanah mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri yang berada di wilayah Bogor, Bandung, Garut, dan Palembang.

Kelima, aset tanah persil milik mantan Direktur Investasi ASABRI Hari Setiyono sebanyak 1 bidang atau persil berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Keenam, aset tanah persil milik Bachtiar Effendy selaku mantan Direktur Keuangan ASABRI di Kabupaten Bekasi sebanyak 2 bidang atau persil berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ketujuh, aset tanah persil milik Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI di Kabupaten Bogor, Depok dan Jakarta Selatan. Ada SHM atau SHGB sebanyak 11 bidang atau persil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas