KPK Konfrontir Gubernur Nurdin Abdullah dengan 2 Tersangka Suap Proyek di Sulsel
KPK konfrontir Nurdin Abdullah dengan dua tersangka yang juga orang kepercayaan Nurdin Abdullah yakni Edy Rahmat dan Agung Sucipto.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfrontir Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dengan dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Dua tersangka tersebut yakni orang kepercayaan Nurdin sekaligus Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada pemeriksaan Senin (8/3/2021) kemarin, masing-masing diperiksa tim penyidik dalam kapasitas sebagai saling menjadi saksi.
"Tim penyidik KPK menggali pengetahuan para tersangka tersebut di antaranya terkait dugaan pengerjaan beberapa proyek oleh tersangka AS yang sebelumnya telah di setujui oleh tersangka NA melalui tersangka ER," kata Ali melalui keterangannya, Selasa (9/3/2021).
Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Ali, mereka dikonfirmasi juga terkait teknis penyerahan fee yang diduga diberikan Agung Sucipto untuk Nurdin Abdullah.
Sejumlah uang itu diberikan melalui Edy Rahmat.
"Keterangan selengkapnya tentu telah tertuang di dalam BAP pemeriksaan yang akan diungkap di depan persidangan yang terbuka untuk umum," katanya.
Adapun Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat, yang merupakan orang kepercayaan Nurdin, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
Nurdin serta Edy menjadi tersangka penerima suap, sementara Agung berstatus tersangka pemberi suap.
Penetapan tersangka ketiganya merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam, di Sulsel.
Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima uang sejumlah Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor proyek.
Pertama, Agung diduga memberikan uang Rp2 miliar kepada Nurdin melalui Edy.
Sebagai informasi, satu di antara proyek yang dikerjakan Agung di tahun 2021 adalah Wisata Bira.
Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain sebesar Rp200 juta pada akhir tahun 2020, uang Rp2,2 miliar pada awal Februari 2021, dan uang Rp1 miliar pada pertengahan Februari 2021.
Baca juga: KPK Dalami Adanya Upaya Pengalihan Aset Nurhadi
Sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.