Pemerintah Ajukan Pembubaran 19 Lembaga Negara ke DPR
Tjahjo Kumolo mengatakan saat ini pihaknya telah mengajukan pembubaran 19 lembaga negara kepada DPR RI.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan saat ini pihaknya telah mengajukan pembubaran 19 lembaga negara kepada DPR RI.
Tjahjo menyebut, pengajuan pembubaran lembaga merupakan bagian dari evaluasi yang didapatkan akibat adanya tumpang-tindih.
Hal itu disampaikan Tjahjo dalam sambutan Penyampaian Apresiasi Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik K/L yang disiarkan kanal YouTube Kementerian PANRB, Selasa (9/3/2021).
"Sudah 29 lembaga yang sudah (dibubarkan,red) dan masih ada 19 (lembaga,red) yang kita ajukan ke DPR, karena itu pembentukan badan lembaga yang tumpang tindih perlu diintegrasikan," kata Tjahjo.
Baca juga: Menjadi Mitra Pemerintah Sebagai Lembaga Pelatihan Resmi
Meski begitu, Tjahjo tidak merinci lembaga negara apa saja yang diajukan untuk dibubarkan.
Tjahjo mengatakan, pembubaran 19 lembaga nantinya harus dibahas bersama DPR. Pasalnya menyangkut soal undang-undang (UU).
Sementara, Tjahjo juga menyampaikan soal proses reformasi birokrasi di tingkat pemerintah pusat.
Ia menyenyebutkan, bahwa telah sampai 94 persen kementerian/lembaga di tingkat pusat yang sudah memangkas eselon III, IV, dan V.
Sedangkan, untuk pemerintah daerah baru 40 persen karena ada proses Pilkada serentah tahun 2020, lalu.
"Sudah diarahkan oleh presiden untuk daerah, Juni harus selesai dalam pengertian memangkas eselon III, IV dan V," jelasnya.