Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Ajukan Pembubaran 19 Lembaga Negara ke DPR

Tjahjo Kumolo mengatakan saat ini pihaknya telah mengajukan pembubaran 19 lembaga negara kepada DPR RI.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pemerintah Ajukan Pembubaran 19 Lembaga Negara ke DPR
Capture video
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam sambutan Penyampaian Apresiasi Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik K/L yang disiarkan kanal YouTube Kementerian PANRB, Selasa (9/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan saat ini pihaknya telah mengajukan pembubaran 19 lembaga negara kepada DPR RI.

Tjahjo menyebut, pengajuan pembubaran lembaga merupakan bagian dari evaluasi yang didapatkan akibat adanya tumpang-tindih.

Hal itu disampaikan Tjahjo dalam sambutan Penyampaian Apresiasi Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik K/L yang disiarkan kanal YouTube Kementerian PANRB, Selasa (9/3/2021).

"Sudah 29 lembaga yang sudah (dibubarkan,red) dan masih ada 19 (lembaga,red) yang kita ajukan ke DPR, karena itu pembentukan badan lembaga yang tumpang tindih perlu diintegrasikan," kata Tjahjo.

Baca juga: Menjadi Mitra Pemerintah Sebagai Lembaga Pelatihan Resmi

Meski begitu, Tjahjo tidak merinci lembaga negara apa saja yang diajukan untuk dibubarkan.

Tjahjo mengatakan, pembubaran 19 lembaga nantinya harus dibahas bersama DPR. Pasalnya menyangkut soal undang-undang (UU).

Sementara, Tjahjo juga menyampaikan soal proses reformasi birokrasi di tingkat pemerintah pusat.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menyenyebutkan, bahwa telah sampai 94 persen kementerian/lembaga di tingkat pusat yang sudah memangkas eselon III, IV, dan V.

Sedangkan, untuk pemerintah daerah baru 40 persen karena ada proses Pilkada serentah tahun 2020, lalu.

"Sudah diarahkan oleh presiden untuk daerah, Juni harus selesai dalam pengertian memangkas eselon III, IV dan V," jelasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas