Segera Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-Filing Sebelum 31 Maret 2021, Ini Caranya
Simak cara lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online. Batas akhir pengisian SPT Tahunan 2020 sampai 31 Maret 2021.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
- Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar
- Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email
- Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)
- Klik kirim SPT
- Selesai
Itulah prosedur cara mengisi SPT Tahunan atau cara lapor SPT Tahunan via online dengan e-Filling yang mulai dibuka setiap Februari oleh DJP.
Sanksi apabila tidak lapor SPT Tahunan
Apabila Anda tidak melaporkan atau terlambat lapor pajak, terdapat sanksi yang akan dikenakan berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sanksi apabila tidak melaporkan pajak yaitu sanki administrasi dan sanksi pidana.
Untuk sanksi administrasi, berupa:
- Denda Rp. 100.000,00 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Denda Rp. 1.000.000,00 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan
Sanksi pidana berupa denda 100- 400 persen dari pajak terhutang dan sanksi pencegahan sampai kurungan (penjara).
Baca juga: Cara Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id atau Datang Langsung ke Kantor Pajak
Baca juga: Sudah Lapor SPT Tahunan Pajak? Sengaja Tak Lapor SPT Bisa Kena Sanksi Hingga Pidana
Bagaimana jika lupa password untuk Login Layanan Online?
Apabila lupa Password Layanan Online, Anda dapat meresetnya, asalkan email masih ingat dan bisa dibuka.
Silakan masuk ke laman Layanan Online dan Klik menu “lupa password? reset di sini?"
Anda akan diminta untuk pengisian beberapa data yaitu NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan.
Setelah itu, klik “submit”, kemudian terdapat message pop up “Request Succeed, link reset password telah dikirim ke email Anda”.
Silakan klik “OK”.
Cek email Anda, dan klik “Link Reset Password” yang telah dikirimkan.
Selanjutnya, ganti password sebelumnya dengan password baru yang aman dan mudah diingat.
(Tribunnews.com/Yurika) (Kompas.com/Muhammad Idris)