Soal Dugaan Aliran Dana Bansos ke Pedangdut Cita Citata dan Anggota BPK, KPK: Akan Diperdalam
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya bakal memperdalam keterangan para saksi di persidangan selanjutnya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa nama seperti biduanita Cita Citata hingga anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi diduga turut kebagian uang korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Nama mereka muncul berdasarkan keterangan saksi Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dalam persidangan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial, Senin (8/3/2021).
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya bakal memperdalam keterangan para saksi di persidangan selanjutnya.
"Terkait keterangan saksi tersebut, tentu tim JPU (jaksa penuntut umum) akan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi lain yang akan dihadirkan di persidangan," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Terkuak di Sidang, Fee Suap Dana Bansos Mengalir Sampai ke Pedangdut Cita Citata
Ali berujar bahwa keterangan para saksi nantinya akan dianalisis dalam surat tuntutan.
"Kami mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum ini," ujarnya.
Ketika diperjelas mengenai pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak yang disebut, kata Ali, hal itu tergantung pada kebutuhan penyidikan dalam membuktikan perbuatan para terdakwa.
"Jika sekiranya sudah cukup dengan saksi dan alat bukti yang ada untuk membuktikan unsur-unsur pasal perbuatan para tersangka, kami kira tidak perlu (diperiksa). Begitu juga sebaliknya," kata dia.
Sebelumnya dalam persidangan dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja terungkap beberapa nama yang turut menerima uang hasil korupsi bansos.
Mereka adalah anggota BPK Achsanul sebesar Rp1 miliar serta Cita Citata Rp150 juta.
Cita Citata memperoleh uang tersebut saat mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo.
Akan tetapi, di persidangan tidak disebutkan maksud pemberian uang kepada Achsanul Qosasi.
Dalam kasus ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Harry didakwa memberi suap sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp1,95 miliar.
Menurut JPU, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.