Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temui Amien Rais, Presiden Jokowi Dinilai Tunjukkan Sikap Kenegarawanannya

Jokowi ketika itu bicara soal tuduhan sejumlah pihak yang menyebutnya antek asing, tapi ketika itu dirinya tak peduli dan tetap bekerja.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Temui Amien Rais, Presiden Jokowi Dinilai Tunjukkan Sikap Kenegarawanannya
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo didampingi Menkopolhukam, Mahfud MD dan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menerima Amien Rais beserta sejumlah perwakilan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). Kedatangan Amien Rais beserta KH Abdullah Hehamahua, KH Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Id Sambo guna membahas laporan Komnas HAM terkait peristiwa tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek beberapa waktu lalu. Seusai pertemuan, Presiden Jokowi mengantar Amien Rais dan rombongan sampai ke pintu depan Istana Merdeka. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kedatangan sejumlah tokoh yang dipimpin oleh mantan Ketua MPR RI Amien Rais, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (9/3).

Sikap Jokowi yang mau menerima kedatangan Amien Rais dkk di tengah situasi pandemi Covid-19 dan kesibukan menjalankan agenda vaksinasi disebut menunjukkan sikap kenegarawanan dan tetap mengedepankan kepentingan bangsa.

"Kita tak pernah membayangkan apa sebetulnya yang ada di pikiran Pak Jokowi."

"Tapi hari ini beliau membuktikan jika kepentingan bangsa ia kedepankan ketimbang kepentingan politik semata," ujar Ketua Umum Balad Jokowi, Muchlas Rowi, kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Ada Pejabat Pertamina Dipecat Jokowi Langsung, Luhut Beberkan Penyebabnya

Muchlas mengaku teringat atas sikap yang ditunjukkan Jokowi ketika hadir dalam kampanye akbar yang digelar Balad Jokowi di Parongpong, Bandung Barat. 

Jokowi ketika itu bicara soal tuduhan sejumlah pihak yang menyebutnya antek asing, tapi ketika itu dirinya tak peduli dan tetap bekerja.

Berita Rekomendasi

"Saya ingat setahun lalu, tepatnya hari ini, ketika Pak Jokowi bicara soal tuduhan sejumlah pihak, termasuk yang hari ini datang ke Istana. Tapi dia tak bergeming, ia tetap bekerja dan buktinya masih dipercayai rakyat," kata dia.

Baca juga: Fakta di Balik Pertemuan Amien Rais Cs dengan Jokowi di Istana, Cuma 15 Menit dan Serius

Muchlas juga mengungkapkan jika sikap Jokowi ketika itu soal antek asing bahkan mendapat respon positif dari banyak relawan dan pendukungnya.

Videonya hingga saat ini bahkan telah dilihat oleh tidak kurang 14 juta orang di Facebook baladjkw Jabar Banten. 

Muchlas lantas mengatakan sikap konsisten Jokowi tersebut memberi bukti mantan Gubernur DKI tersebut mau mendengar dan terbuka pada siapa pun, termasuk para pengkritik kerasnya. 

"Jokowi membuktikan jika dirinya mau mendengar siapa pun, termasuk para pengkritiknya."

"Beliau sangat memperhatikan  stabilitas bangsa, meski saat ini tengah fokus menjalankan program vaksinasi agar kita bisa lebih cepat terbebas dari Covid-19," tandasnya.

Baca juga: Datang ke Istana, Amien Rais Sebut Ancaman Neraka Jahanam di Depan Jokowi

Diketahui, dalam pertemuan itu Presiden Jokowi didampingi oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. 

Mereka menemui sejumlah tokoh, antara lain Amien Rais, K.H. Abdullah Hehamahua, K.H. Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Id Sambo.

Fakta di Balik Pertemuan Amien Rais Cs dengan Jokowi di Istana, Cuma 15 Menit dan Serius

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar Pembela Rizieq Shihab di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Rombongan yang terdiri dari tujuh orang tersebut dipimpin oleh Amien Rais.

"Ini tadi jam 10 baru saja, Presiden RI  yang didampingi oleh Menkoplhukam, saya, dan Mensesneg menerima  tujuh orang anggota TP3 yang dipimpin kedatangannya oleh  Pak Amin Rais," kata Menko Polhukam Mahfud MD usai pertemuan.

Adapun 7 orang yang datang adalah Pimpinan TP3  adalah Abdullah Hehamahua, Amien Rais, Marwan  Batubara,  Kyai Muhyidin.

"Dan yang tiga karena pakai masker kita nggak tahu, satu persatu, tetapi ada tujuh orang," kata Mahfud.

Sementara itu Presiden didampingi oleh Menkoplhukam Mahfud MD dan Mensesneg Pratikno.

Kedatangan rombongan TP3 tersebut berlangsung singkat, tidak lebih dari 15 menit dengan pembicaran sangat serius.

"Pertemuan berlangsung tidak lebih atau tidak sampai 15 menit,  bicaranya pendek dan serius," kata Mahfud. 

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Pertanyakan Surat yang Jadi Dasar Polisi Penjarakan Kliennya

Maksud kedatangan Amien Cs

Kedatangan TP3 bertemu Presiden menyampaikan dua hal. 

Pertama, kata Mahfud, mereka meminta penegakkan hukum peristiwa tewasnya 6 laskar Rizieq Shihab harus sesuai dengan ketentuan hukum. 

"Sesuai dengan perintah tuhan bahwa hukum itu adil," kata dia.

Kedua. menurut Mahfud, mereka menyampaikan bahwa apabila  orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya neraka jahanam.

Mereka juga,  kata Mahfud meyakini bahwa tewasnya enam orang lakasr Rizieq Shihab merupakan tindakan pelanggaran HAM Berat dan oleh karenanya harus dibawa ke Pengadilan HAM.

"Pertemuan berlangsung tidak lebih atau tidak sampai 15 menit,  bicaranya pendek dan serius," pungkas Mahfud.  

 Pelanggaran HAM Berat

Menurut Mahfud, mereka meminta Presiden membawa kasus tewasnya enam laskar Rizieq Shihab di KM 50 Tol Jakarta- Cikampek, 7 Desember 2020 lalu, ke pengadilan HAM.

 "Tujuh orang yang diwakili oleh Pak Amien Rais dan Pak Marwan Batubara tadi menyatakan, mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI, dan mereka meminta agar Ini dibawa ke pengadilan HAM," kata Mahfud.

Baca juga: Jokowi Terima Rombongan Amien Rais Cs di Istana, Laporkan Tewasnya 6 Laskar Rizieq Shihab

Mereka menilai peristiwa tewasnya enam laskar tersebut tergolong pelanggaran HAM berat.

Sehingga, tidak bisa diadili di pengadilan biasa, harus pengadilan HAM.

"Mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat. bukan pelanggaran HAM biasa, sehingga enam laskar FPI itu meninggal," kata Mahfud.

Tanggapan Jokowi

Mendengar permintaan tersebut, kata Mahfud, Presiden Jokowi mengatakan telah meminta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen.

Presiden meminta Komnas HAM menyampaikan kronologis kejadian tersebut serta rekomendasi kepada pemerintah.

 "Apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah."

"Komnas HAM itu sudah memberikan laporan dan 4 rekomendasi, empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil dan bisa dinilai oleh publik bahwa temuan Komnas HAM, yang terjadi di  Tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," kata Mahfud.

Pemerintah kata Mahfud meminta bukti kepada TP3, bahwa tewasnya enam laskar tersebut tergolong pelanggaran HAM berat.

Karena tudingan adanya pelanggaran HAM berat harus dilandaskan pada bukti bukan keyakinan.

"Saya katakan pemerintah terbuka kalau ada bukti pelanggaran HAM berat nya itu mana?"

"Sampaikan sekarang atau kalau ndak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden."

"Bukti bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si a, si b, si c,  kalau keyakinan," kata Mahfud.

Minta bukti

Mahfud mengatakan bahwa pemerintah meminta bukti bahwa kasus tewasnya 6 laskar Rizieq Shihab tergolong pelanggaran HAM berat.

Menurut Mahfud tudingan bahwa tewasnya 6 laskar tersebut merupakan pelanggaran HAM berat tidak bisa hanya dilandasi keyakinan saja.

Karena, pemerintah juga memiliki keyakinan tersendiri atas peristiwa tersebut.

"Nah kalau yakin tidak boleh, karena kita punya keyakinan juga banyak pelakunya, ini pelakunya, itu otaknya itu,  dan sebagainya yang membiayai itu,  itu juga yakin kita tapi kan tidak ada buktinya," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan Komnas HAM sudah menyelidiki tewasnya 6 Laskar di KM 50 tol Jakarta-Cikampek 7 Desember lalu.

Terdapat tiga kriteria yang harus dipenuhi bahwa suatu peristiwa dapat digolongkan pelanggaran HAM berat.

Pertama dilakukan secara terstruktur. Artinya dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang, dan memiliki target.

"Misalnya targetnya bunuh 6 orang, yang melakukan ini, taktiknya begini, alatnya ini, kalau terjadi ini larinya ke sini, itu terstruktur," kata Mahfud. 

Kedua yakni sistematis, yakni adanya tahapan tahapan serta perintah pembunuhan laskar tersebut.

Ketiga yakni masif, menimbulkan korban yang meluas. 

"Kalau ada bukti itu, ada bukti itu mari bawa, kita adili secara terbuka, kita adili para pelakunya berdasarkan  undang-undang nomor 26 tahun 2000," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas