TP3 Siapkan Fakta Lain Bukti Pelanggaran HAM Berat Kematian 6 Laskar FPI
Amien Rais bersama Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) menyambangi Istana Negara Jakarta siang tadi untuk bertemu Presiden Joko Widodo.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amien Rais bersama Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) menyambangi Istana Negara Jakarta siang tadi untuk bertemu Presiden Joko Widodo.
Pertemuan tersebut untuk menjelaskan bahwa pembunuhan 6 laskar FPI merupakan pelanggatan HAM berat.
Loyalis Amien yang juga Anggota TP3, Agung Mozin mengatakan pihaknya telah mempersiapkan sejumlah fakta dan bukti lain yang diberikan kepada Presiden Jokowi sejak jauh-jauh hari.
"Kalau kita tidak persiapkan tentu kita malu. Kita punya fakta lain agar Presiden mendapatkan fakta yang berbeda dari yang lain," kata Agung saat dihubungi, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Fakta di Balik Pertemuan Amien Rais Cs dengan Jokowi di Istana, Cuma 15 Menit dan Serius
Sejumlah fakta itu, dikatakan Agung, antara lain soal peristiwa tembak-menembak.
Pihaknya berani mengatakan bahwa KM 50 yang menewaskan 6 laskar FPI itu bukanlah tembak-menembak.
"Katakan bahwa ada bukti ini, ya itu salah satunya," tambahnya.
Agung bahkan mengatakan keluarga sudah mengajak polisi untuk sumpah mubahalah soal kematian anggota keluarga mereka.
"Walaupun tak dikenal dalam hukum negara kita, sebagai orang beriman, kita minta mereka mubahalah" tambahnya.
"Mereka (polisi) enggak ada yang mau datang," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Polhukam Mahfud Md mengatakan bahwa pemerintah meminta bukti bahwa kasus tewasnya 6 laskar Rizieq Shihab tergolong pelanggaran HAM berat.
Hal itu disampaikan Mahfud usai mendampingi Presiden Jokowi menerima kedatangan Rombongan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar Pembela Rizieq Shihab di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (9/3/2021).
"Saya katakan pemerintah terbuka kalau ada bukti pelanggaran HAM berat nya itu mana? sampaikan sekarang atau kalau ndak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden. Bukti bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si a, si b, si c, kalau keyakinan," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, tudingan bahwa tewasnya 6 laskar tersebut merupakan pelanggaran HAM berat tidak bisa hanya dilandasi keyakinan saja. Karena, pemerintah juga memiliki keyakinan tersendiri atas peristiwa tersebut.