Benny Tjokrosaputro Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup
Sebagaimana diketahui, Benny Tjokrosaputro merupakan salah satu terpidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak perkara banding yang diajukan oleh Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni dengan vonis penjara seumur hidup.
Majelis hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso serta Muhamad Yusuf dan Mohammad Lutfi selaku anggota menilai putusan hakim tingkat pengadilan pertama telah sesuai dengan fakta-fakta hukum.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Dua Terpidana Kasus Jiwasraya Heru - Benny Tjokro Juga Dijerat TPPU dalam Kasus Korupsi Asabri
Karena itu, Majelis hakim memerintahkan agar Benny Tjokrosaputro tetap ditahan dan membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan.
Sebagaimana diketahui, Benny Tjokrosaputro merupakan salah satu terpidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun.
Sebelumnya majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun.
Selain tindak pidana korupsi, Benny Tjokrosaputro juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pengadilan negeri.
Baca juga: Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
Selain Benny Tjokrosaputro, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya juga telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Dalam hal ini, Heru juga divonis penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,73 triliun.
Sementara empat terdakwa lain pada kasus ini yakni, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Mereka juga dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun untuk Hary Prasetyo mendapat keringanan vonis dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hary yang semula divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan Negeri, permohonan bandingnya dikabulkan oleh pengadilan tinggi.
Namun demikian, Hary Prasetyo tetap dinyatakan bersalah dan terbukti korupsi, sehingga Hary Prasetyo dikenakan vonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.