Cara Ikut Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 13, Simak Aturan Baru bagi Peserta yang Lolos Seleksi
Berikut ini cara mengikuti pelatihan Kartu Prakerja setelah dinyatakan lolos Gelombang 13, cek dana di dashboard akun Prakerja untuk beli pelatihan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengikuti pelatihan Kartu Prakerja setelah dinyatakan lolos Gelombang 13.
Sebelumnya, Anda dapat mengecek dashboard akun Prakerja di www.prakerja.go.id untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia.
Nantinya, dana tersebut dapat digunakan untuk membeli pelatihan.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membeli produk pelatihan.
Dilansir Kompas.com, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja memberikan aturan baru bagi peserta sebelum membeli produk pelatihan.
Kebijakan baru itu, ialah menonton tiga tayangan visual yang berdurasi hingga 3 menit, setelah peserta program Kartu Prakerja telah menerima dana insentif.
"Ada hal baru yang kami terapkan bagi penerima Kartu Prakerja tahun 2021. Setelah mereka dinyatakan lolos seleksi, dana bantuan pelatihan sebesar satu juta rupiah akan muncul di dashboard mereka," kata Head of Communications
Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada awak media melalui pesan tertulis, Kamis (4/3/2021).
"Tetapi sebelum bisa membelanjakan uang itu untuk membeli pelatihan, mereka wajib menonton tiga video induksi yang masing-masing berdurasi sekitar dua sampai tiga menit," lanjut Louisa.
Lebih lanjut kata dia, video yang ditayangkan tersebut pada laman prakerja.go.id, memuat konten penjelasan tentang program Kartu Prakerja hingga tata cara untuk membeli produk pelatihan.
"Video induksi ini akan membantu mereka memahami cara kerja program Kartu Prakerja, cara membeli pelatihan dan menautkan rekening," jelas dia.
Diketahui, pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 13 telah disampaikan siang ini, Rabu (10/3/2021).
Bagi pendaftar Prakerja Gelombang 13 yang lolos akan mendapat SMS pemberitahuan.
Selain itu, Anda juga dapat mengecek kembali di situs resmi Prakerja www.prakerja.go.id.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.