Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kejagung Kembali Sita Aset Tersangka Asabri, Total 1.263 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro Diamankan

Kejagung sita aset tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro terkait kasus PT Asabri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejagung Kembali Sita Aset Tersangka Asabri, Total 1.263 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro Diamankan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.

Kali ini, penyitaan aset milik tersangka yang disita dalam perkara tersebut yakni aset yang terkait tersangka Benny Tjokrosaputro.

Aset yang disita berupa tanah di Kabupaten Lebak.

Baca juga: Kejagung Telusuri Aliran Dana Asabri Mengalir ke Komisaris Utama Sriwijaya Air

"Aset yang disita berupa 411 bidang tanah dengan luas 3.090.000 meter persegi yang terletak di Kabupaten Lebak," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021).

Ia menuturkan penyitaan bidang tanah di Kabupaten Lebak itu telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Isinya, pemberian izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap bidang tanah milik Benny Tjokro di Kabupaten Lebak.

Baca juga: Tersangka Ilham Siregar Hingga Komisaris Utama Sriwijaya Air Diperiksa Terkait Kasus Asabri

Berita Rekomendasi

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," jelas dia.

Sebagaimana telah dirilis sebelumnya, penyidik telah menyita beberapa aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan tersangka Benny Tjokrosaputro di sejumlah daerah.

Baca juga: Tan Kian Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung untuk Kali Ketiga Terkait Kasus Asabri

Rinciannya, 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak dengan luas total 343.461 meter persegi dan 566 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak dengan luas seluruhnya 1.929.502 meter persegi.

Selanjutnya, 131 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak atas nama PT Harvest Time dengan luas total 1.838.639 meter persegi.

Total, keseluruhan bidang tanah yang telah disita di Kabupaten Lebak hingga hari ini Rabu 10 Maret 2021 yaitu 1.263 bidang tanah dengan luas kurang lebih 7.190.000 meter persegi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas