Kejagung Telusuri Dugaan Aliran Dana Asabri Mengalir ke Anak dan Istri Tersangka
Leonard Eben Ezer menyatakan pihaknya mendalami dugaan tersangka melakukan pencucian uang hasil kejahatannya ke anak dan istrinya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa tersangka kasus korupsi PT Asabri (Pesero) Ilham W Siregar pada Selasa (9/3/2021) kemarin.
Pemeriksaan itu untuk mendalami aliran dana mengalir ke anak dan istri tersangka.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyatakan pihaknya mendalami dugaan tersangka melakukan pencucian uang hasil kejahatannya ke anak dan istrinya.
"Sementara ini masih kita lihat beberapa transaksi yang melibatkan nama dia lah. Beberapa keterkaitan mungkin tidak dia saja tapi rata-rata memang kalau dikejar TPPU itu pasti melibatkan istri anak, istri anak pasti diperiksa itu," kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021).
Ia menjelaskan penyidik masih memeriksa rekening anak dan istri tersangka. Nantinya, satu per satu transaksi yang ada di rekening tersebut akan ditelusuri.
Baca juga: Tersangka Ilham Siregar Hingga Komisaris Utama Sriwijaya Air Diperiksa Terkait Kasus Asabri
"Sementara ini rekeningnya yang kita periksa, rekeningnya kita dalami, kita lihat keluar masuknya uang disitu. Sementara masih pengejaran untuk pengembalian jadi beberapa rekening mungkin ada yang jalan ke rekening yang lain itu mungkin diperiksa," tandas dia.
Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Asabri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan saksi yang diperiksa dari pihak swasta hingga pajabat PT Asabri.
"Salah satu saksi yang diperiksa antara lain IMS selaku anak dari tersangka IWS (Ilham W Siregar)," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).
Selain Ilham Siregar, penyidik juga memeriksa NS selaku Direktur PT Evergreen Sekuritas, BS selaku Kepala Divisi Kepatuhan dan Hukum PT Asabri dan CL selaku Komisaris Utama PT Sriwijaya Air.
Selanjutnya, ABS selaku Direktur Utama PT. Strategic Management Service, MM selaku Asisten Piter Resiman sejak tahun 2005-2020 dan RO selaku Direktur Utama PT OSO Manajemen Investasi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," ujar dia.
Dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri ini, Kejagung RI telah menetapkan 9 orang tersangka.
Para tersangka, antara lain mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.
Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, dan Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI.
Selanjutnya, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.