Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis Hari Ini
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono akan menghadapi sidang
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono akan menghadapi sidang putusan pada Rabu (10/3/2021) ini.
Keduanya bakal divonis atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
Sidang pembacaan amar putusan untuk Nurhadi dan Rezky akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rencananya, majelis hakim akan membacakan amar putusannya sekira pukul 16.00 WIB sore.
Baca juga: Kuasa Hukum Nurhadi Bantah Pernyataan Jubir KPK, Sebut Tak Ada Pemukulan Petugas Rutan KPK
"Iya (sidang dengan agenda putusan untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky). Dijadwalkan pukul 16.00 WIB," ujar kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi, Rabu (10/3/2021).
Maqdir berharap majelis hakim dapat memutus bebas Nurhadi dari segala dakwaan yang disusun oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, Maqdir mengklaim bahwa fakta persidangan tidak membuktikan dakwaan jaksa.
"Kami harapkan pengadilan berpihak kepada keadilan dan kebenaran sesuai fakta persidangan, bukan framing yang dilakukan oleh pihak tertentu. Kami berharap Pak Nurhadi dibebaskan dari segala dakwaan," katanya.
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 83 Miliar
Sebelumnya, JPU pada KPK menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap Nurhadi.
Sedangkan Rezky Herbiyono dituntut dengan pidana 11 tahun penjara.
Adapun, pertimbangan yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Nurhadi dan menantunya yakni karena keduanya telah merusak citra lembaga peradilan. Khususnya, lembaga Mahkamah Agung.
Keduanya juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan.
Sementara hal-hal yang meringankan tuntutan untuk para terdakwa hanya satu yakni, Nurhadi maupun Rezky Herbiyono belum pernah dihukum.
Baca juga: Bunuh Pegendara Motor, Nurhadi Divonis Penjara 20 Tahun Oleh PN Kualasimpang
Atas dasar itulah Jaksa menuntut hukuman pidana yang cukup tinggi terhadap Nurhadi dan menantunya.
Selain pidana penjara, Nurhadi dan menantunya juga dituntut untuk membayar denda.
Masing-masing terdakwa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut keduanya dengan pidana tambahan.
Pidana tambahan itu yakni meminta agar majelis hakim mewajibkan Nurhadi dan Rezky membayar uang pengganti sebesar Rp83.013.955.000 (Rp83 miliar) selambat-lambatnya satu bulan setelab putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Dijelaskan jaksa, jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan tersebut Nurhadi dan Rezky tidak kunjung membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga: Bunuh Pegendara Motor, Nurhadi Divonis Penjara 20 Tahun Oleh PN Kualasimpang
Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantu dengan pidana dua tahun penjara.
Jaksa meyakini Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono menerima gratifikasi senilai Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga diyakini jaksa telah menerima suap sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.