Polda Metro Bongkar Kasus Pemalsuan Uang Ratusan Ribu Dolar, 4 Tersangka Diamankan
Selama itu, mereka telah memalsukan sebanyak 540 ribu lembar dolar AS dan telah diperjualbelikan kepada masyarakat.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran ratusan ribu dolar Amerika Serikat (AS) palsu. Kasus tersebut terjadi di Bekasi pada Sabtu (13/2/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan polisi mengamankan empat orang tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Keempat pelaku berinisial HS (50), AD (47), SUL (57), dan IS (49).
Yusri menjelaskan, para pelaku sudah menjalankan aksinya selama 3 tahun atau sejak 2018 lalu.
Baca juga: Viral Uang Kuno Soekarno Dapat Menggulung Sendiri, Asli atau Palsu?
Selama itu, mereka telah memalsukan sebanyak 540 ribu lembar dolar AS dan telah diperjualbelikan kepada masyarakat.
"Kalau kita rupiahkan sekitar Rp77 miliar yang sudah (pelaku) jual," tutur Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/3/2021).
Namun, dalam penangkapan ini kata Yusri pihaknya hanya mengamankan 1000 lembar dolar AS atau senilai Rp1,4 miliar yang hendak dijual.
"Mereka memiliki peranan masing-masing seperti HS yakni mencetak uang palsu sekaligus pemodal dan otak dari kasus ini," kata Yusri.
Kemudian, AD bertugas untuk membantu HS dalam melakukan pencetakan uang palsu tersebut.
"SUL dan IS perannya sama pengedar uang palsu," ucap Yusri.
Baca juga: Pria 25 Tahun Ditangkap, Ajak Cewek Kencan di Hotel tapi Bayarnya Pakai Uang Palsu
Lebih lanjut, Yusri mengatakan hasil cetakan dolar palsu tersebut sangat mirip dengan aslinya meski hanya menggunakan alat sederhana dalam mencetak uang palsu tersebut.
"Kelebihan hasil mereka ini, ini cukup bagus hasilnya, kalau kita infrared itu bahkan bisa kelihatan seperti aslinya," kata Yusri.
Berdasarkan keterangan kepada polisi, HS belajar secara otodidak untuk memalsukan uang tersebut.
"Konon katanya otodidak belajar dari media sosial dan google," pungkasnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 lak (1000 lembar) uang dolar AS palsu pecahan.100, dua buah buku tabungan, satu set komputer LCD, satu unit printer, satu pemotong kertas, dan tiga unit hand phone.
Keempat tersangka, dikatakan Yusri, dikenakan Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dan pasal 3, 4, 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 15 Tahun penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.