PT TUN Batalkan Putusan PTUN terkait Pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi
Sebelumnya PTUN Jakarta memutus pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin ihwal tragedi Semanggi I dan II sebagai perbuatan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait perkara gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Sebelumnya PTUN Jakarta memutus pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin ihwal tragedi Semanggi I dan II sebagai perbuatan melawan hukum.
“Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 99/G/TF/2020/PTUN.JKT. tanggal 4 November 2020 yang dimohonkan banding,” demikian bunyi putusan yang diunduh dari situs PT TUN Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Perkara dengan nomor 12/B/TF/2021/PT.TUN.JKT tersebut dibacakan dalam sidang pada 2 Maret 2021.
Baca juga: Jaksa Agung Diminta Cabut Banding Putusan PTUN Soal Tragedi Semanggi
Majelis hakim tinggi yang menyidangkan perkara ini terdiri dari, Sulistyo, Dani Elpah, dan Wenceslaus.
Dalam putusannya, majelis hakim tinggi menyatakan permohonan banding yang diajukan Jaksa Agung Burhanuddin dapat diterima secara formal.
Soalnya, permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Baca juga: Pakar Hukum: Upaya Banding Jaksa Agung atas Vonis PTUN Soal Peristiwa Semanggi Bagian dari Hak
Maka dari itu, PT TUN Jakarta selanjutnya mempertimbangkan aspek material atau substansial dari putusan di tingkat pertama.
Majelis hakim PT TUN Jakarta pun menilai PTUN Jakarta belum berwenang untuk memutus perkara gugatan yang diajukan oleh keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II tersebut.
Hal itu dikarenakan para advokat selaku penerima kuasa dari penggugat dinilai belum mengajukan upaya banding administratif.
Majelis hakim menilai sejumlah surat terbuka yang dikirim penggugat dalam naungan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak dikualifikasi sebagai upaya banding administratif.
Alasannya antara lain, substansi surat tidak terkait dengan tanggapan Kejagung atas keberatan administratif serta JSKK tidak diberi kuasa untuk mengajukan banding administratif.
Baca juga: Flyover Tapal Kuda Diklaim Saingin Simpang Susun Semanggi
“Maka sesungguhnya Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta belum berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus sengketa Nomor: 99/G/TF/2020/PTUN. JKT,” dikutip dari putusan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.