Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Gagal Bayar Reksa Dana Emco, Hakim PN Jakpus Minta Debitur Diberi Pengganti Sementara

Majelis Hakim yang menangani perkara meminta Termohon yakni Emco Asset Managemet untuk melakukan ganti rugi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sidang Gagal Bayar Reksa Dana Emco, Hakim PN Jakpus Minta Debitur Diberi Pengganti Sementara
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sidang tuntutan korban gagal bayar investasi reksa dana Emco Asset Management kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (9/3/2021). Sidang beragendakan mendengar hasil voting yang dilakukan di persidangan sebelumnya.

Dalam keterangannya, Majelis Hakim yang menangani perkara meminta Termohon yakni Emco Asset Managemet untuk melakukan ganti rugi sementara kepada para korban.

"Debitur tolong kalau ada uang dicairkan sedikit. Perusahaan besar pasti ada," ujar hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Baca juga: Giliran Emco Asset Management Umumkan Gagal Bayar, Ini Empat Produknya

Diketahui pihak Emco sebelumnya mengajukan proposal perdamaian yang memuat janji penggantian uang investasi dalam jangka waktu 3 tahun. Namun para korban menolak lantaran dianggap terlalu lama.

Kemudian korban menuntut Emco mengembalikan uang investasi yang dipercayakan ke Emco secepatnya.

"Kami minta Emco untuk memikirkan para lansia supaya mereka bisa hidup, dengan uang simpanan yang mereka percayakan ke Emco," kata Martin usai persidangan.

Baca juga: Kejar Aset Koruptor Asabri Benny Tjokro dan Heru HIdayat, Kejagung Kirim Surat ke Singapura

Berita Rekomendasi

Selain Martin, salah seorang korban lainnya yakni Yenny berharap uang ratusan juta hasil menabung puluhan tahun yang dipercayakan ke Emco bisa segera dikembalikan.

"Saya sudah menabung sekian puluh tahun untuk masa tua saya. Sekarang saya mau menikmatinya tapi seperti ini, saya hanya minta dikembalikan untuk biaya hidup saya," ujar Yenny.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (22/3/2021), dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam perkara ini investor Emco mulanya menyetorkan sejumlah uang untuk membeli produk reksa dana. Tapi hingga waktu yang ditetapkan, pihak Emco tak menepati janji pencairan dana serta imbal hasil sebagaimana yang dijanjikan.

Baca juga: 18 Unit Kamar Apartemen Mewah Milik Tersangka Asabri Disita Kejagung

Reksa dana Emco sendiri adalah reksa dana saham yang dijual dengan menjanjikan imbal hasil tetap antara 10-10,5 persen setahun dengan pilihan tenor tiga, enam, dan 12 bulan.

Produk reksa dana Emco merupakan reksa dana saham, di mana pergerakannya mengikuti performa IHSG. Namun melihat penurunan NAB yang tidak wajar, investor menganggap ada hal janggal dalam pengelolaannya. Mengingat NAB turun melebihi dari indeks indikator, yaitu IHSG.

Pada Desember 2019 pihak Emco Asset Management sempat melarang investor untuk tidak menjual unitnya. Pelarangan ini pun sampai diadukan ke OJK.

Kemudian pada Januari 2020 investor diperkenankan mencairkan unit penyertaannya di mana nilai investasi berkurang 70 - 80 persen. Namun pencairan itu juga belum terbayarkan sampai saat ini.

Pada Februari 2020 para nasabah menempuh upaya hukum dan mengadukan persoalan ini ke pihak OJK. Beberapa investor juga melaporkan kasus gagal bayar reksa dana ini ke Bareskrim Polri pada Maret 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas