Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana Rizieq Shihab Akan Digelar Pekan Depan, Polisi: Gugatan Praperadilan Berpotensi Gugur

Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menyebutkan tugas pihak kepolisian dianggap selesai saat Habib Rizieq Shihab menjalani sidang perdana.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Perdana Rizieq Shihab Akan Digelar Pekan Depan, Polisi: Gugatan Praperadilan Berpotensi Gugur
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kombes Pol Hengki Kabid Hukum Polda Metro Jaya 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menyebutkan tugas pihak kepolisian dianggap selesai saat Habib Rizieq Shihab menjalani sidang perdana.

Diketahui sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat eks Pimpinan FPI itu sendiri akan digelar Selasa (16/3/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hengki mengatakan sidang praperadilan gugatan yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpotensi gugur.

Baca juga: Praperdilan Rizieq Shihab, Ahli Sebut Kasus Pidana Khusus dan Umum Pemeriksaannya Bisa Disatukan

"Ketika perkara pokok sudah dimulai sidang dan materinya sudah memasuki sidang perdana di PN Jaktim, maka sesuai aturan yang ada itu dinyatakan gugur," kata dia kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).

Bila sudah masuk pengadilan, perkaranya akan dotangani Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Polisi Optimistis Menang dalam Sidang Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

Namun kalau kenyataannya sidang praperadilan tetap dilanjut, pihaknya dalam hal ini Polda Metro Jaya sebagai termohon dalam perkara ini tetap merasa optimis untuk memenangkannya.

Berita Rekomendasi

Hal itu kata Hengki berdasarkan pada sidang praperadilan yang sudah berjalan sebelumnya di mana telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.

"Kami sangat optimis untuk memenangkan praperadilan ini karena perlu diketahui sekali lagi, mengacu pada putusan praperadilan sebelumnya itu menjadikan dasar bagi hakim untuk melihat proses praperadilan," ungkap Hengki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas