Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Korban Tragedi Semanggi I Ungkit Pernyataan Jokowi Sikapi Dikabulkannya Banding Jaksa Agung

Maria Catarina Sumarsih, mengungkit pernyataan Presiden Joko Widodo setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengabulkan banding jaksa agung.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ibu Korban Tragedi Semanggi I Ungkit Pernyataan Jokowi Sikapi Dikabulkannya Banding Jaksa Agung
Tribunnews/Jeprima
Maria Katarina Sumarsih, ibu dari Bernardinus Realino Norma Irawan atau Wawan, mahasiswa Atmajaya yang tewas tertembak pada tragedi Semanggi I 1998, bersama aktivis dari Koalisi Untuk Keadilan Semanggi I dan II melakukan demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020). Aksi tersebut dilakukan untuk memperingati 22 tahun tragedi Semanggi dan juga mendesak Jaksa Agung untuk kembali melakukan penyellidikan hingga ke tingkat penyidikan sesuai dengan UU Pengadilan HAM. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi I, Maria Catarina Sumarsih, mengungkit pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan banding Jaksa Agung.

Pernyataan Jokowi saat Rapat Kerja Kejaksaan pada 14 Desember 2020 lalu diungkit Sumarsih.

Saat itu Jokowi menurut Sumarsih mengatakan Kejaksaan adalah aktor kunci penyelesaian pelanggaran HAM berat.

Sumarsih mengungkit hal tersebut melihat dari langkah Jaksa Agung yang mengajukan banding meski gugatan keluarga korban atas pernyataannya terkait Tragedi Semanggi I dan II dimenangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca juga: Ibu Korban Tragedi Semanggi I Tempuh Kasasi Atas Putusan PT TUN yang Kabulkan Banding Jaksa Agung

"Artinya apa? Artinya apa yang disampaikan presiden itu tidak dilaksanakan oleh Jaksa Agung sebagai kepanjangan tangan presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan," kata Sumarsih ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (11/3/2021).

Diberitakan sebelumnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait perkara gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya PTUN Jakarta memutus pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin ihwal tragedi Semanggi I dan II sebagai perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Banding Jaksa Agung Dikabulkan PT TUN, Ibu Korban Tragedi Semanggi I: Saya Sangat Menyesalkan

“Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 99/G/TF/2020/PTUN.JKT. tanggal 4 November 2020 yang dimohonkan banding,” demikian bunyi putusan yang diunduh dari situs PT TUN Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Perkara dengan nomor 12/B/TF/2021/PT.TUN.JKT tersebut dibacakan dalam sidang pada 2 Maret 2021.

Majelis hakim tinggi yang menyidangkan perkara ini terdiri dari, Sulistyo, Dani Elpah, dan Wenceslaus.

Dalam putusannya, majelis hakim tinggi menyatakan permohonan banding yang diajukan Jaksa Agung Burhanuddin dapat diterima secara formal.

Baca juga: Jaksa Agung Diminta Cabut Banding Putusan PTUN Soal Tragedi Semanggi

Soalnya, permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Maka dari itu, PT TUN Jakarta selanjutnya mempertimbangkan aspek material atau substansial dari putusan di tingkat pertama.

Majelis hakim PT TUN Jakarta pun menilai PTUN Jakarta belum berwenang untuk memutus perkara gugatan yang diajukan oleh keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II tersebut.

Hal itu dikarenakan para advokat selaku penerima kuasa dari penggugat dinilai belum mengajukan upaya banding administratif.

Majelis hakim menilai sejumlah surat terbuka yang dikirim penggugat dalam naungan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak dikualifikasi sebagai upaya banding administratif.

Alasannya antara lain, substansi surat tidak terkait dengan tanggapan Kejagung atas keberatan administratif serta JSKK tidak diberi kuasa untuk mengajukan banding administratif.

“Maka sesungguhnya Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta belum berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus sengketa Nomor: 99/G/TF/2020/PTUN. JKT,” dikutip dari putusan tersebut.

“Sebagaimana ditentukan di dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif."

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, PT TUN Jakarta menerima eksepsi pihak Jaksa Agung Burhanuddin terkait poin yang menyebut gugatan penggugat prematur.

PT TUN Jakarta juga menyatakan gugatan keluarga korban tidak dapat diterima dan menghukum penggugat membayar biaya perkara di tingkat pertama dan banding.

Diketahui, gugatan terhadap Jaksa Agung Burhanuddin dilayangkan oleh Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan; dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas