Ibu Korban Tragedi Semanggi I Ungkit Pernyataan Jokowi Sikapi Dikabulkannya Banding Jaksa Agung
Maria Catarina Sumarsih, mengungkit pernyataan Presiden Joko Widodo setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengabulkan banding jaksa agung.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi I, Maria Catarina Sumarsih, mengungkit pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan banding Jaksa Agung.
Pernyataan Jokowi saat Rapat Kerja Kejaksaan pada 14 Desember 2020 lalu diungkit Sumarsih.
Saat itu Jokowi menurut Sumarsih mengatakan Kejaksaan adalah aktor kunci penyelesaian pelanggaran HAM berat.
Sumarsih mengungkit hal tersebut melihat dari langkah Jaksa Agung yang mengajukan banding meski gugatan keluarga korban atas pernyataannya terkait Tragedi Semanggi I dan II dimenangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca juga: Ibu Korban Tragedi Semanggi I Tempuh Kasasi Atas Putusan PT TUN yang Kabulkan Banding Jaksa Agung
"Artinya apa? Artinya apa yang disampaikan presiden itu tidak dilaksanakan oleh Jaksa Agung sebagai kepanjangan tangan presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan," kata Sumarsih ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (11/3/2021).
Diberitakan sebelumnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait perkara gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Sebelumnya PTUN Jakarta memutus pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin ihwal tragedi Semanggi I dan II sebagai perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Banding Jaksa Agung Dikabulkan PT TUN, Ibu Korban Tragedi Semanggi I: Saya Sangat Menyesalkan
“Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 99/G/TF/2020/PTUN.JKT. tanggal 4 November 2020 yang dimohonkan banding,” demikian bunyi putusan yang diunduh dari situs PT TUN Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Perkara dengan nomor 12/B/TF/2021/PT.TUN.JKT tersebut dibacakan dalam sidang pada 2 Maret 2021.
Majelis hakim tinggi yang menyidangkan perkara ini terdiri dari, Sulistyo, Dani Elpah, dan Wenceslaus.
Dalam putusannya, majelis hakim tinggi menyatakan permohonan banding yang diajukan Jaksa Agung Burhanuddin dapat diterima secara formal.
Baca juga: Jaksa Agung Diminta Cabut Banding Putusan PTUN Soal Tragedi Semanggi
Soalnya, permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Maka dari itu, PT TUN Jakarta selanjutnya mempertimbangkan aspek material atau substansial dari putusan di tingkat pertama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.