Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Korban Tragedi Semanggi I Ungkit Pernyataan Jokowi Sikapi Dikabulkannya Banding Jaksa Agung

Maria Catarina Sumarsih, mengungkit pernyataan Presiden Joko Widodo setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengabulkan banding jaksa agung.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ibu Korban Tragedi Semanggi I Ungkit Pernyataan Jokowi Sikapi Dikabulkannya Banding Jaksa Agung
Tribunnews/Jeprima
Maria Katarina Sumarsih, ibu dari Bernardinus Realino Norma Irawan atau Wawan, mahasiswa Atmajaya yang tewas tertembak pada tragedi Semanggi I 1998, bersama aktivis dari Koalisi Untuk Keadilan Semanggi I dan II melakukan demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020). Aksi tersebut dilakukan untuk memperingati 22 tahun tragedi Semanggi dan juga mendesak Jaksa Agung untuk kembali melakukan penyellidikan hingga ke tingkat penyidikan sesuai dengan UU Pengadilan HAM. Tribunnews/Herudin 

Majelis hakim PT TUN Jakarta pun menilai PTUN Jakarta belum berwenang untuk memutus perkara gugatan yang diajukan oleh keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II tersebut.

Hal itu dikarenakan para advokat selaku penerima kuasa dari penggugat dinilai belum mengajukan upaya banding administratif.

Majelis hakim menilai sejumlah surat terbuka yang dikirim penggugat dalam naungan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak dikualifikasi sebagai upaya banding administratif.

Alasannya antara lain, substansi surat tidak terkait dengan tanggapan Kejagung atas keberatan administratif serta JSKK tidak diberi kuasa untuk mengajukan banding administratif.

“Maka sesungguhnya Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta belum berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus sengketa Nomor: 99/G/TF/2020/PTUN. JKT,” dikutip dari putusan tersebut.

“Sebagaimana ditentukan di dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif."

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, PT TUN Jakarta menerima eksepsi pihak Jaksa Agung Burhanuddin terkait poin yang menyebut gugatan penggugat prematur.

Berita Rekomendasi

PT TUN Jakarta juga menyatakan gugatan keluarga korban tidak dapat diterima dan menghukum penggugat membayar biaya perkara di tingkat pertama dan banding.

Diketahui, gugatan terhadap Jaksa Agung Burhanuddin dilayangkan oleh Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan; dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas