ICW Desak Polri Pecat Prasetijo dan Napoleon secara Tidak Hormat
Dengan begitu, dia meminta petinggi Polri untuk memecat secara tidak hormat keduanya karena dinilai sudah mencoreng institusi Polri.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyayangkan atas perlakuan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang terlibat dalam kasus suap yang menjerat Djoko Tjandra.
Pasalnya kata Kurnia, kedua terpidana tersebut merupakan perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia yang seharusnya memberikan tauladan yang baik kepada masyarakat.
Dengan begitu, dia meminta petinggi Polri untuk memecat secara tidak hormat keduanya karena dinilai sudah mencoreng institusi Polri.
"ICW mendesak agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan pemberhentian tidak dengan hormat kepada dua perwira tinggi Polri tersebut," kata Kurnia saat dikonfirmasi, Kamis (11/3/2021).
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Goyang TikTok
Tidak hanya itu, dirinya juga turut mengkritisi vonis putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Prasetijo dan Napoleon.
Kata dia, vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa atas keterlibatannya dalam kasus suap hak tagih atau cassie yang menjerat Djoko Tjandra terlalu ringan.
Vonis yang diberikan juga terkesan mengecilkan pemaknaan kejahatan korupsi yang dilakukan petinggi Polri.
"Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte terlalu ringan dan terkesan mengecilkan pemaknaan kejahatan korupsi yang dilakukan oleh dua perwira tinggi Polri tersebut," katanya.
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon: Saya Lebih Baik Mati
Oleh karena itu, dia beranggapan bahwa vonis yang harusnya diberikan kepada Prasetijo dan Napoleon adalah hukuman kurungan penjara paling maksimal.
"ICW beranggapan vonis yang pantas dijatuhkan kepada Prasetijo dan Napoleon adalah penjara seumur hidup. Keduanya juga layak diberi sanksi denda sebesar Rp 1 miliar," tegasnya.
Selain itu, dalam persidangan ini ICW juga mempertanyakan landasan putusan majelis hakim yang justru menggunakan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor.
Hal itu mengakibatkan, vonis terdakwa menjadi sangat ringan, karena maksimal ancaman dalam pasal itu hanya lima tahun penjara.
Baca juga: ICW Bandingkan Vonis Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon dengan Kasus Kades di Indramayu
"Semestinya Hakim dapat menggunakan Pasal 12 huruf a UU Tipikor, yang mengatur pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup," tukas Kurnia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.