Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Desak Polri Pecat Prasetijo dan Napoleon secara Tidak Hormat

Dengan begitu, dia meminta petinggi Polri untuk memecat secara tidak hormat keduanya karena dinilai sudah mencoreng institusi Polri.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in ICW Desak Polri Pecat Prasetijo dan Napoleon secara Tidak Hormat
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Aksi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte melakukan goyang TikTok usai divonis 4 tahun penjara terkait kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyayangkan atas perlakuan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang terlibat dalam kasus suap yang menjerat Djoko Tjandra.

Pasalnya kata Kurnia, kedua terpidana tersebut merupakan perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia yang seharusnya memberikan tauladan yang baik kepada masyarakat.

Dengan begitu, dia meminta petinggi Polri untuk memecat secara tidak hormat keduanya karena dinilai sudah mencoreng institusi Polri.

"ICW mendesak agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan pemberhentian tidak dengan hormat kepada dua perwira tinggi Polri tersebut," kata Kurnia saat dikonfirmasi, Kamis (11/3/2021).

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Goyang TikTok

Tidak hanya itu, dirinya juga turut mengkritisi vonis putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Prasetijo dan Napoleon.

Kata dia, vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa atas keterlibatannya dalam kasus suap hak tagih atau cassie yang menjerat Djoko Tjandra terlalu ringan.

Berita Rekomendasi

Vonis yang diberikan juga terkesan mengecilkan pemaknaan kejahatan korupsi yang dilakukan petinggi Polri.

"Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte terlalu ringan dan terkesan mengecilkan pemaknaan kejahatan korupsi yang dilakukan oleh dua perwira tinggi Polri tersebut," katanya.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon: Saya Lebih Baik Mati

Oleh karena itu, dia beranggapan bahwa vonis yang harusnya diberikan kepada Prasetijo dan Napoleon adalah hukuman kurungan penjara paling maksimal.

"ICW beranggapan vonis yang pantas dijatuhkan kepada Prasetijo dan Napoleon adalah penjara seumur hidup. Keduanya juga layak diberi sanksi denda sebesar Rp 1 miliar," tegasnya.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Selain itu, dalam persidangan ini ICW juga mempertanyakan landasan putusan majelis hakim yang justru menggunakan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor.

Hal itu mengakibatkan, vonis terdakwa menjadi sangat ringan, karena maksimal ancaman dalam pasal itu hanya lima tahun penjara.

Baca juga: ICW Bandingkan Vonis Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon dengan Kasus Kades di Indramayu

"Semestinya Hakim dapat menggunakan Pasal 12 huruf a UU Tipikor, yang mengatur pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup," tukas Kurnia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas