Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Asabri, Ratusan Bidang Lahan Milik Benny Tjokro di Lebak Disita

Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita sejumlah aset milik tersangka kasus korupsi di PT Asabri, Benny Tjokrosaputro

Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Korupsi Asabri, Ratusan Bidang Lahan Milik Benny Tjokro di Lebak Disita
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita sejumlah aset milik tersangka kasus korupsi di PT Asabri, Benny Tjokrosaputro, Rabu (10/3/2021).

Aset yang berhasil disita berupa 411 bidang lahan dengan luas 3.090.000 meter persegi yang terletak di Kabupaten Lebak, Banten.

"Penyitaan bidang tanah di Kabupaten Lebak tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap bidang tanah di Kabupaten Lebak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis.

Baca juga: 13 Kapal Kargo Milik Tersangka Asabri Heru Hidayat Disita Kejagung

Sementara itu, sebelumnya Kejagung juga telah menyita ratusan bidang tanah milik Benny Tjokro di Lebak.

Rinciannya, 155 bidang tanah berdasarkan akta jual beli dengan luas 343.561 meter persegi, 566 bidang tanah berdasarkan surat pelepasan dengan luas 1.929.502 meter persegi, dan 131 bidang tanah sesuai sertifikat HGB atas nama PT Harvest Time dengan luas 1.838.639 meter persegi.

Baca juga: Kejagung Telusuri Aliran Dana Asabri Mengalir ke Komisaris Utama Sriwijaya Air

"Maka total keseluruhan bidang tanah yang telah disita di Kabupaten Lebak hingga hari ini, Rabu 10 Maret 2021, yaitu 1.263 bidang tanah dengan luas kurang lebih 7.190.000 meter persegi," ujar Leonard.

Ia juga mengatakan, terhadap aset Benny Tjokro yang telah disita, akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

Berita Rekomendasi

Ia menegaskan, Kejagung akan terus melacak keberadaan aset-aset milik dan atau yang terkait dengan para tersangka baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.

Baca juga: Tersangka Ilham Siregar Hingga Komisaris Utama Sriwijaya Air Diperiksa Terkait Kasus Asabri

Sampai saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri.

Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.

Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.

Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri. Namun, sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita Ratusan Bidang Lahan Benny Tjokro di Lebak"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas