Marak Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Negara, Rizal Ramli Usul Dana Parpol Ditambah
Penambahan dana parpol dilandasi maraknya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dan anggota legislatif dari tingkat pusat hingga daerah.
Editor: Theresia Felisiani
"Hari ini, walaupun dibiayai sedikit oleh negara, anggaran yang ‘hilang’ di tingkat DPR, DPRD tingkat I dan II sangat besar. Tapi yang masuk kas partai hanya sebagian kecil, sisanya masuk kantong-kantong pribadi," ujar Rizal Ramli.
Baca juga: KPK Eksekusi Penyuap Rizal Djalil ke Lapas Tangerang
Sebenarnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah memberi rekomendasi kepada pemerintah agar menambah budget untuk membiayai partai politik.
Dengan demikian, partai politik hanya fokus pada tugas dan fungsi partai.
Seperti melakukan kaderisasi dan rekrutmen politik sehingga bisa menghasilkan pemimpin, baik pada tingkat lokal maupun tingkat nasional yang benar-benar berkualitas.
"Supaya partai politik tidak perlu lagi mencari dana tambahan lain untuk membiayai partai politik," ujar dia.
Namun yang terjadi rekomendasi KPK itu tidak pernah diikuti secara serius.
"Karena itu, kita bisa menyaksikan terus aksi tangkap tangan KPK terhadap para politisi maupun para pejabat," katanya.
Sebagaimana diketahui, KPK mencatat sejak 2004 hingga 2020, terdapat 141 kepala daerah terdiri dari 122 bupati/wali kota dan 21 gubernur yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Sementara itu, berdasarkan data KPK tahun 2004, jumlah anggota legislatif yang dicokok sebanyak 274.
Berbagai modus korupsi yang dilakukan kepala daerah di antaranya terkait belanja daerah yang meliputi pengadaan barang dan jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bantuan sosial (bansos), pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.
Modus lainnya pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah, pendapatan daerah dari pusat, serta korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan dan benturan kepentingan.
Selain itu, tidak sedikit juga yang terkait penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahannya