Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernyataan Mabes Polri Soal Vonis Dua Jenderal Napoleon dan Prasetijo Terkait Kasus Djoko Tjandra

Polri, kata Rusdi, menghargai keputusan pengadilan ataupun kedua personelnya yang tengah terjerat masalah hukum.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pernyataan Mabes Polri Soal Vonis Dua Jenderal Napoleon dan Prasetijo Terkait Kasus Djoko Tjandra
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri angkat bicara soal vonis majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta terhadap dua jenderal Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo dalam dugaan kasus suap Djoko Tjandra.

Secara umum, Mabes Polri menghormati keputusan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun, mereka juga menghormati upaya banding yang akan diajukan Napoleon-Prasetijo.

"Tentunya kita wajib hargai keputusan pengadilan, pada sisi lain pun yang bersangkutan masih memiliki upaya hukum lain. Ini pun perlu kita hargai, kita ikuti saja proses," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: ICW Desak Polri Pecat Prasetijo dan Napoleon secara Tidak Hormat

Polri, kata Rusdi, menghargai keputusan pengadilan ataupun kedua personelnya yang tengah terjerat masalah hukum.

Polri juga masih menunggu kasus itu hingga berkekuatan hukum tetap untuk menentukan nasib status keanggotannya di institusi Polri.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021). Sidang lanjutan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa terkait kasus aliran suap dari Djoko Tjandra yang melibatkan terdakwa. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021). Sidang lanjutan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa terkait kasus aliran suap dari Djoko Tjandra yang melibatkan terdakwa. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
BERITA TERKAIT

"Tentunya ada upaya-upaya lain dari yang bersangkutan untuk mencapai pada keputusan yang inkrah mendapat kepastian hukum. Kita hargai itu. Pengadilan kita hargai, upaya-upaya yang bersangkutan juga perlu kita hargai," tandas dia.

Baca juga: ICW Bandingkan Vonis Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon dengan Kasus Kades di Indramayu

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada Eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo juga diminta membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Irjen Napoleon divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya terlibat dalam dugaan kasus suap Djoko Tjandra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas