Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR Kartu Prakerja Gelombang 14 Hanya di www.prakerja.go.id, Simak Tips Lolos Ikuti Seleksi

Segera daftar Kartu Prakerja gelombang 14 hanya dengan login www.prakerja.go.id. Berikut tips lolos ikuti seleksi.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in DAFTAR Kartu Prakerja Gelombang 14 Hanya di www.prakerja.go.id, Simak Tips Lolos Ikuti Seleksi
TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI
Masyarakat mengakses situs resmi Kartu Prakerja, yaitu www.prakerja.go.id. Segera daftar Kartu Prakerja gelombang 14 hanya dengan login www.prakerja.go.id. Berikut tips lolos ikuti seleksi. 

Walau sudah 14 kali dibuka, tapi masih banyak masyarakat yang mengeluhkan tak kunjung lolos seleksi.

Mudah sekali mendapati curhatan mereka yang gagal lolos seleksi Kartu Prakerja di akun Instagram @prakerja.go.id.

Bahkan ada sejumlah warganet yang mengaku belum pernah lolos sama sekali sejak gelombang 1 hingga 14.

@makanterus70: Dari gel. 1 sampai 13 gak pernah lolos, seharusnya kasih tau KENAPA GAK LOLOS, sehingga kami bisa memperbaiki kesalahanya, gak cuma klik gabung ujung2nya gak lolos tanpa tau titik kesalahnya dimana,, klo kesalahan kami tidak dikasih tau, sampai gelombang 1000 pun gak bakal lolos.

@tian_edy: Sini kumpul gelombang 1 sampai 13 ga lolos, gelombang 14 semoga lulus amin.

@shah_riyal: Capek ya? Sama kok, saya juga. Yuk sini kumpul. Yang belum lolos di gelombang sebelumnya, semoga di gelombang 14 kita semua lolos. Aamiin....

@nanzarpaisal: Buka tutup dapet kaga , Yg belum dapet dari awal sampe sekarang sini reunian.

Berita Rekomendasi

Lantas, apa yang menyebabkan seseorang tidak lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang?

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan serta beberapa kriteria untuk masyarakat yang bisa lolos sebagai peserta Kartu Prakerja.

Orang yang sudah menjadi peserta di periode sebelumnya tidak bisa kembali mendaftar di gelombang selanjutnya.

Berikut daftar orang yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja:

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD

3. Aparatur Sipil Negara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas