Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Indonesia Tetap Pakai Vaksin AstraZeneca Meski Ditangguhkan 8 Negara

Sementara untuk Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum berencana melakukan penangguhan tersebut.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Indonesia Tetap Pakai Vaksin AstraZeneca Meski Ditangguhkan 8 Negara
Istimewa
Ilustrasi Astra Zeneca 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah negara di Eropa menunda penggunaan vaksin AstraZeneca.

 Dilaporkan terjadi kasus pembekuan darah setelah penyuntikan vaksin asal perusahaan farmasi Inggris ini.

Sementara untuk Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum berencana melakukan penangguhan tersebut.

Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi menegaskan, BPOM merupakan badan yang berkompeten dan independen, yang telah dipercayai sepenuhnya untuk izin darurat penggunaan vaksin.

Baca juga: Batas Maksimum Masa Penggunaan Vaksin 6 Bulan, Pemerintah Percepat Vaksinasi Covid-19

Sampai saat ini, Badan POM belum memberikan perubahan atas penggunaan darurat dari vaksin AstraZeneca.

"Jadi kita tentunya akan tetap menggunakan vaksin ini," ungkap Nadia dalam diskusi virtual bertajuk "Pemantauan Genomik  Varian Baru SARS-Cov2 di Indonesia", Jumat (12/3/2021).

Menurutnya, jika ada perubahan dari peruntukan atau indikasi maka pelaksanaan vaksinasi juga akan diubah.

Berita Rekomendasi

Sehingga masyarakat diharapkan menunggu kebijakan BPOM terkait penggunaan vaksin AstraZeneca ini.

"Kita melihat bahwa kita ingin menyampaikan bahwa kalau sudah ada penggunaan izin darurat ini artinya aspek keamanan penggunaan vaksin ini sudah dikaji dan juga sudah mendapatkan masukan baik itu dari ITAGI, juga para ahli dokter spesialis yang memang merupakan di bekerja atau berkecimpung di bidang tersebut," jelasnya.

Nantinya, sebanyak 1.113.600 dosis vaksin yang didapat Indonesia melalui jalur multilateral Global Alliance for Vaccine and Immunization (GAVI)/COVAX, ini akan digunakan untuk vaksinasi tahap kedua yakni untuk lansia dan petugas pelayanan publik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas