Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Kripto, Polisi Periksa Timothy Ronald dan Kalimasada
Polda Metro Jaya telah memeriksa dua terlapor kasus dugaan penipuan investasi kripto, Timothy Ronald dan Kalimasada.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya telah memeriksa dua terlapor kasus dugaan penipuan investasi kripto, Timothy Ronald dan Kalimasada, terkait laporan para member komunitas Crypto Academy.
- Kuasa hukum korban meminta penyidik mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk melacak aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan kerugian para korban.
- Kasus ini bermula dari dugaan ajakan investasi koin kripto Manta melalui grup Discord Akademi Crypto.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya telah memeriksa dua terlapor kasus dugaan penipuan investasi kripto Timothy Ronald dan Kalimasada.
Keduanya merupakan pendiri komunitas Crypto Academy yang dilaporkan oleh para membernya ke Polda Metro Jaya pada awal Januari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan kedua terlapor telah memenuhi panggilan penyidik.
"Benar hari Rabu 6 Mei 2026 sekira jam 13.00 WIB terhadap 2 orang terlapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 1 Dit Ressiber PMJ," ucapnya saat dihubungi Jumat (8/5/2026).
Pihak kepolisian belum mengungkap hasil pemeriksaan perdana terhadap kedua terlapor.
Menanggapi hal tersebut, Jajang selaku kuasa hukum para korban Akademi Kripto memberikan pernyataan tegas.
Ia mengapresiasi langkah kepolisian namun sekaligus memberikan catatan kritis terkait transparansi proses penyelidikan.
"Kami mengapresiasi langkah Subdit 1 Ditresiber Polda Metro Jaya dalam melakukan klarifikasi terhadap para terlapor namun kami mencatat ada isu komunikasi terkait jadwal pemanggilan yang sebelumnya disebut pada tanggal 7 dan 8 Mei," tutur Jajang.
Lebih lanjut, Jajang mendesak agar Polda Metro Jaya mengusut kasus ini secara komprehensif.
Mengingat kerugian korban yang sangat masif, ia meminta penyidik tidak hanya fokus pada tindak pidana siber, tetapi juga masuk ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Aliran dana masyarakat harus dilacak secara transparan melalui penyidikan TPPU jangan sampai ada celah bagi para pelaku untuk mengaburkan aset yang merupakan hak para korban," tegasnya.
Jajang berkomitmen untuk mengawal ketat jalannya penyidikan di Ditresiber PMJ guna memastikan para terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca tanpa iklan