Pakar Hukum Tata Negara: Hentikan Wacana Presiden Tiga Periode
Zainal Arifin Mochtar mengatakan wacana atau ide periodesasi presiden tiga periode sebaiknya dihentikan karena sangat berbahaya.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar mengatakan wacana atau ide periodesasi presiden tiga periode sebaiknya dihentikan karena sangat berbahaya.
"Hentikanlah ide dan upaya untuk melakukan 3 periodesasi. Karena menurut saya berbahaya. Belum lagi kalau kita bicara pada level adanya upaya untuk melakukan itu, dengan selain mengubah konstitusi, itu memastikan dukungan partai kuat sekali," kata Zainal dalam diskusi yang digelar political dan public policy studies (P3S), Kamis, (11/3/2021).
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara: Sistem Presidensial Berbahaya Apabila Didukung Terlalu Kuat Parlemen
Zainal mengatakan periodesasi presiden dalam sistem presidensial tidak boleh terlalu lama.
Presiden dalam sistem presidensial itu menurutnya seperti raja.
"Itu bedanya dengan sistem parlementer. ada sistem parlementer, PM (perdana menteri) itu hanya petugas parlemen. jadi tugasnya hanya menjalankan fungsi parlemen saja. Beda dengan sistem presidentil, presiden itu raja. Dia diberi kekuasaan, jadi dia raja yang dibatasi dengan konstitusi," kata dia.
Menurut Zainal, sistem presidensial akan semakin berbahaya apabila terlalu lama dan didukung kuat oleh parlemen, karena godaan untuk berlaku otoriter sangat tinggi.
"Saya meyakini sebenernya gejala orang yang otoriternya tinggi adalah gejala yang mempertahankan kekuasaannya terus menerus," katanya.
Pembatasan periodesasi presiden dua periode yang diterapkan Indonesia saat ini datang dari Amerika Serikat.
Presiden Amerika George Washinton saat itu kata dia hendak dipilih untuk ketiga kalinya karena dianggap berprestasi dan populer.
"Tapi dia menolak, dia mengatakan tidak baik kalau kepemimpinan itu dipegang terlalu lama," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.