Sengketa Agraria, GMKI Minta Kapolri Lindungi Masyarakat dari Mafia Tanah
GMKI ikut mengawal beberapa persoalan sengketa tanah serta menyoroti langkah pemerintah dalam memberantas mafia tanah di Indonesia.
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM – Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ikut mengawal beberapa persoalan sengketa tanah serta menyoroti langkah pemerintah dalam memberantas mafia tanah di Indonesia.
GMKI mengundang Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Surya Tjandra dalam diskusi bertema “Memberantas Mafia Tanah dan Memastikan Hukum Sebagai Panglima Tertinggi” (09/03/2021).
"Sesuai Instruksi Presiden, Reforma Agraria harus memberi dampak penguatan ekonomi rakyat melalui redistribusi lahan."
"Namun dalam redistribusi lahan masih banyak kendala aturan yang tumpang tindih," kata Surya Tjandra.
Baca juga: Konsorsium Pembaruan Agraria: Konflik Agraria Justru Meningkat di Masa Pendemi Covid-19
Pada diskusi virtual ini , GMKI menyuarakan beberapa persoalan sengketa tanah kepada Wamen ATR BPN yakni kasus sengketa tanah di Desa Turin Tonggal, kecamatan Pancur Batu, Konflik Agraria Masyarakat Dayak Modang Low Way dan konflik pembukaan lahan hutan adat di Seram Bagian Timur.
Kelompok tani AEAB yang diwakili oleh Ibu Rembah menceritakan sengketa tanah seluas 102 Ha.
Tragedi perebutan lahan pada tahun 2008 menyisakan tanah masyarakat sekitar 30 ha.
Sisa tanah 30 Ha pun hendak diambil paksa oleh mafia tanah pada akhir Februari 2021 kemarin.
Sambil menangis, Ibu rembah meminta belas kasihan Presiden Jokowi untuk memberikan keadilan kepada masyarakat kecil.
"Kami hanya ingin hidup tenang, kami takut, kami takut diculik," ucap Ibu Rembah.
GMKI juga mengangkat kasus konflik Agraria masyarakat adat Dayak Modang Long Way dengan PT Subur Abadi Wana Agung (SAWA).
PT SAWA tidak mematuhin batas wilayah adat desa yang disepakatin antar desa tahun 1993.
Luasan Wilayah adat Dayak Modang Long Way yang masuk dalam konsensi sekitar 4000 Ha.
GMKI meminta kepada pemerintah untuk mengevaluasi izin PT SAWA, dan memerintahkan perusahaan untuk mengembalikan hutan adat desa tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.