AKSES kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Daftar KIP Kuliah untuk UTBK-SBMPTN 2021, Simak Syaratnya!
Segera akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan KIP Kuliah yang digunakan mendaftar UTBK-SBMPTN 2021, simak syaratnya di sini!
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi UTBK-SBMPTN 2021 bakal dibuka pada Senin (15/3/2021) pukul 15.00 WIB hari ini.
Bagi para calon peserta UTBK-SBMPTN 2021 yang ingin mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), segera daftarkan diri Anda di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Pendaftaran KIP-Kuliah dibuka sejak Minggu (14/3/2021) kemarin hingga 31 Maret 2021 mendatang.
Kuota KIP-Kuliah di tahun 2021 ini, masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 200 ribu siswa.
Baca juga: Syarat dan Alur Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2021, Dibuka Hari Ini Pukul 15.00 WIB
Baca juga: Cara Bayar UTBK-SBMPTN 2021 Melalui Mobile Banking di BNI dan BTN, Maksimum 2 x 24 Jam!
Untuk diketahui, Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Lalu, apa saja syarat agar mendapatkan KIP-Kuliah?
Dikutip dari Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah, berikut syarat bagi para penerima KIP-Kuliah:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2021 Dibuka Hari Ini Pukul 15.00 WIB, Simak Syarat dan Alur Daftarnya
Baca juga: LOGIN portal.ltmpt.ac.id Daftar UTBK-SBMPTN 2021, Dibuka Senin 15 Maret 2021 Hari Ini!
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi.
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.