Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bacakan Pleidoi, Djoko Tjandra Merasa Tuntutan 4 Tahun Penjara Terlalu Berat: Saya Minta Bebas

Djoko Tjandra menyatakan bahwa tuntutan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah tuntutan yang sangat berat.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bacakan Pleidoi, Djoko Tjandra Merasa Tuntutan 4 Tahun Penjara Terlalu Berat: Saya Minta Bebas
tribunnews.com, Danang Triatmojo
Djoko Tjandra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap penghapusan red notice dengan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Sidang beragendakan mendengar nota pembelaan (pleidoi) Djoko Tjandra, Senin (15/3/2021).

Dalam pleidoi-nya, Djoko Tjandra menyatakan bahwa tuntutan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah tuntutan yang sangat berat.

Apalagi, menurutnya tuntutan itu tidak berdasar pada dakwaan dan berangkat dari fakta - fakta yang lemah.

"Penuntut Umum yang telah menuntut saya untuk dihukum pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan adalah sangat berat," kata Djoko Tjandra.

"Apalagi tuntutan tersebut didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah," sambungnya.

Ditambah lagi, ia saat ini sudah menginjak usia hampir 70 tahun sehingga tuntutan tersebut makin memberatkan hidup di usia senjanya.

Berita Rekomendasi

Djoko Tjandra juga menyinggung nasib keluarganya jika dia benar - benar divonis sebagaimana tuntutan jaksa. Ia menyebut masih punya tanggungan istri dan beberapa anak serta cucu. 

Baca juga: ICW: Djoko Tjandra Bisa Dihukum Seumur Hidup

 "Saat ini saya masih memiliki seorang istri dan beberapa orang anak serta cucu yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah dan kakek," ucapnya.

Atas hal itu ia memohon kepada majelis hakim untuk menolak segala pembuktian dari jaksa, dengan menyatakan surat tuntutan jaksa bukan untuk keadilan. Melainkan sarat ketidakadilan. 

Djoko Tjandra juga memohon majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa.

"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan membebaskan saya, Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra, dari semua dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum," pungkas dia.

Sebelumnya, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Djoko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara.

Selain itu, JPU juga menolak permohonan Djoko Tjandra untuk menjadi justice collaborator atas surat yang diajukan tertanggal 4 Februari 2021.

Alasannya, karena Djoko Tjandra dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan suap pejabat negara. Djoko Tjandra berposisi sebagai pihak pemberi suap.

Menurut jaksa, dalam persidangan terungkap fakta bahwa benar Djoko Tjandra memberi suap sebesar 500 ribu dolar AS kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari

Suap itu diberikan Djoko Tjandra ke Pinangki melalui perantara Andi Irfan Jaya –yang merupakan rekan Pinangki– dengan maksud sebagai biaya pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.

Penerbitan fatwa MA itu bertujuan supaya Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 yang menghukumnya 2 tahun penjara.

Selain itu, terungkap pula bahwa terjadi penyerahan uang kepada dua jenderal polisi guna pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Uang itu diberikan kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 200 ribu dolar AS dan 370 ribu dolar AS, serta eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo sebesar 100 ribu dolar AS.

Jaksa juga menyebut Djoko Tjandra terbukti terlibat pemufakatan jahat bersama Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA. Mereka menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.

"Berdasarkan fakta persidangan bahwa  terdakwa merupakan pelaku utama tindak pidana korupsi sebagai pemberi suap," tegas jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas