Bacakan Pleidoi, Djoko Tjandra Merasa Tuntutan 4 Tahun Penjara Terlalu Berat: Saya Minta Bebas
Djoko Tjandra menyatakan bahwa tuntutan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah tuntutan yang sangat berat.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap penghapusan red notice dengan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Sidang beragendakan mendengar nota pembelaan (pleidoi) Djoko Tjandra, Senin (15/3/2021).
Dalam pleidoi-nya, Djoko Tjandra menyatakan bahwa tuntutan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah tuntutan yang sangat berat.
Apalagi, menurutnya tuntutan itu tidak berdasar pada dakwaan dan berangkat dari fakta - fakta yang lemah.
"Penuntut Umum yang telah menuntut saya untuk dihukum pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan adalah sangat berat," kata Djoko Tjandra.
"Apalagi tuntutan tersebut didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah," sambungnya.
Ditambah lagi, ia saat ini sudah menginjak usia hampir 70 tahun sehingga tuntutan tersebut makin memberatkan hidup di usia senjanya.
Djoko Tjandra juga menyinggung nasib keluarganya jika dia benar - benar divonis sebagaimana tuntutan jaksa. Ia menyebut masih punya tanggungan istri dan beberapa anak serta cucu.
Baca juga: ICW: Djoko Tjandra Bisa Dihukum Seumur Hidup
"Saat ini saya masih memiliki seorang istri dan beberapa orang anak serta cucu yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah dan kakek," ucapnya.
Atas hal itu ia memohon kepada majelis hakim untuk menolak segala pembuktian dari jaksa, dengan menyatakan surat tuntutan jaksa bukan untuk keadilan. Melainkan sarat ketidakadilan.
Djoko Tjandra juga memohon majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa.
"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan membebaskan saya, Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra, dari semua dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum," pungkas dia.
Sebelumnya, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Djoko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara.