Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor dan Panduan Mengisi SPT Tahunan PPh Secara Online, Akses djponline.pajak.go.id

Berikut cara mengisi laporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak secara online, pelaporan dapat dilakukan hingga 31 Maret 2021 melalui djponline.pajak.go.id.

Penulis: Gigih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Lapor dan Panduan Mengisi SPT Tahunan PPh Secara Online, Akses djponline.pajak.go.id
Tangkap layar pajak.go.id
Halaman pajak.go.id. Berikut Cara Lapor dan Panduan Mengisi SPT Tahunan PPh Secara Online, Akses djponline.pajak.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah panduan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang wajib dilaporkan setiap tahun.

SPT merupakan salah satu dokumen laporan berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.

Dikutip dari Pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak perorangan pribadi dapat dilakukan hingga 31 Maret 2021.

Pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan secara online melalui laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Baca juga: Akses djponline.pajak.go.id, Cara Lapor SPT Tahunan PPh Secara Online, via e-Filing

Baca juga: AKSES DJPONLINE.PAJAK.GO.ID untuk Lapor SPT Tahunan PPh Secara Online, Berikut Panduannya

Segera lapor SPT Tahunan, batas akhir 31 Maret 2021.
Segera lapor SPT Tahunan, batas akhir 31 Maret 2021. (Tangkapan layar pajak.go.id)

Para wajib pajak yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta wajib melakukan pelaporan pajak Tahunan.

Tetapi jika telah memiliki NPWP dan penghasilan masih di bawah angka tersebut, pelapor tetap wajib melakukan pengisian SPT.

Jika penghasilan masih di bawah angka tersebut, nantinya yang dilaporkan pada SPT tahunan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.

Berita Rekomendasi

Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pemerintah, seperti www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Setelah login ke laman tersebut, Anda diminta mengisi NPWP dan password, kemudian isi kode keamanan.

Namun, sebelumnya wajib pajak harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen berupa bukti potong.

Bukti potong itu bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).

Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yakni sampai 31 Maret 2021.

Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara.

Cara-cara penyampaian SPT Tahunan PPh, seperti secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, dikirim lewat Pos atau jasa ekspedisi, secara daring maupun penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Baca juga: Apa Itu SPT Tahunan? Ini Penjelasan dan Cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 secara Online

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-Filing, Batas Akhir hingga 31 Maret 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas