Mahfud MD Ungkap Jokowi Tak Setuju terkait Isu Perubahan Masa Jabatan Presiden Jadi 3 Periode
Menkopolhukam Mahfud MD ungkap Joko Widodo (Jokowi) tak setuju terkait isu perubahan masa jabatan Presiden jadi 3 periode.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat suara soal isu perubahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.
Mahfud mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak setuju dengan perubahan masa jabatan itu.
Hal itu diungkapkan Mahfud melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Senin (15/3/2021).
"Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lagi," tulis Mahfud.
Ia menyebut, hal itu sempat diungkapkan Jokowi pada tahun 2019.
Baca juga: PKS Sebut Wacana Presiden 3 Periode Bahaya, Minta Jokowi Hati-hati pada Orang yang Ingin Ambil Muka
Baca juga: Menpan RB Bantah Isu Jabatan Presiden 3 Periode: Jangan Jumpalitan Politik Sendiri Nuduh Kemana-mana
Jika ada yang mendorong Jokowi menjabat Presiden lagi, ada 3 kemungkinan.
Ingin menjerumuskan Presiden, ingin menampar muka Presiden atau ingin mencari muka.
"Bahkan pada 2/12/2019 mengatakan bahwa kalau ada yang mendorongnya menjadi Presiden lagi maka ada 3 kemungkinan."
"1. Ingin menjerumuskan; 2. Ingin menampar muka; 3. Ingin mencari muka," lanjut tulisnya.
Menkopolhukam ini menegaskan, pemerintah tetap pada pendirian jabatan Presiden hanya 2 periode.
"Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden 2 periode," tulisnya.
Baca juga: Bambang Soesatyo Pastikan Tak Ada Pembahasan Masa Jabatan Presiden Tiga Periode di Internal MPR RI
Baca juga: Isu Jabatan Presiden Jadi 3 Periode, Jimly: Jangan Terpancing, Cuma Digulir sebagai Jebakan
Selain itu, Mahfud juga mengaitkan isu perubahan masa jabatan Presiden dengan peristiwa reformasi tahun 1998.
Ia mengingatkan kembali, alasan penting dari adanya reformasi, yakni adanya jabatan Presiden yang tak dibatasi.
"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adalah karena jabatan Presiden tidak dibatasi jumlah periodenya."