Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pandangan M Qodari Soal AD/ART Partai Demokrat 2020

Qodari juga menilai ada perbedaan kekuasaan antara ketua umum di Partai Demokrat dengan ketua majelis tinggi di Partai Demokrat.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pandangan M Qodari Soal AD/ART Partai Demokrat 2020
Tribunnews/Herudin
Inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang seperti Darmizal serta pendukung KLB lainnya menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/3/2021). Dalam konferensi pers tersebut, Partai Demokrat versi KLB menyatakan bahwa KLB yang mereka adakan sah dan sesuai dengan AD/ART partai. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik melihat ada sejumlah hal menarik dari AD/ART 2020 milik Partai Demokrat yang sempat dipersoalkan oleh kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Sumut.

Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari, berpandangan ada tanda-tanda brutalitas politik dalam AD/ART Partai Demokrat 2020. AD/ART 2020 itu dinilai pertanda minimnya demokrasi di internal Partai Demokrat.

Baca juga: KSP: KLB Demokrat Tidak Ada Kaitannya dengan Periodesasi Jabatan Presiden

"Saya kira memang menarik AD/ART 2020 ini karena KLB (Kongres Luar Biasa) misalnya itu bisa dilaksanakan atau setidaknya didukung 2/3 DPD (Dewan Pimpinan Daerah), separuh DPC (Dewan Pimpinan Cabang) tapi harus disetujui ketua majelis tinggi, padahal dalam kongres majelis tinggi suaranya hanya 9, DPD 68, lalu DPC 514 kabupaten kota. Jadi yang berkuasa itu sesungguhnya siapa? Apa pemilik suara atau mayoritas suara atau ketua majelis tinggi? Kalau Pak Bambang Widjojanto melihat ada brutalitas demokrasi atau fenomena yang namanya brutalitas demokrasi, jangan-jangan brutalitas demokrasi terjadi di dalam AD/ART Partai Demokrat tahun 2020," ujar Qodari, Senin (15/3/2021).

Qodari juga menilai ada perbedaan kekuasaan antara ketua umum di Partai Demokrat dengan ketua majelis tinggi di Partai Demokrat dalam AD/ART 2020 tersebut. Dia beranggapan ketua majelis tinggi memiliki kewenangan yang lebih tinggi.

"Lalu yang menariknya kongres memilih ketua umum seharusnya yang memiliki kekuasaan terbesar adalah ketua umum, karena katakanlah dia yang mendapat mandat dari peserta kongres. Namun jika kita lihat penjabarannya saya merasa wewenang majelis tinggi lebih banyak dari ketua umum. Menariknya ketua majelis tinggi tidak dipilih oleh kongres 2020 karena di AD/ART itu ditulis bahwa ketua majelis tinggi merupakan ketua umum periode 2015 dan 2020 yang kita ketahui adalah Pak SBY," ucapnya.

Baca juga: Demokrat Beberkan Hasil Pertemuan Jusuf Kalla dengan AHY

Atas dasar itulah, Qodari menyimpulkan AD/ART 2020 Partai Demokrat menunjukan minimnya demokrasi di dalam internal Partai Demokrat.

Penjelasan Andi Arief

Berita Rekomendasi

Namun, pendapat itu dibantah oleh Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Arief.

Menurut Andi Arief, dalam Partai Demokrat, kekuasaan tertinggi partai ada di kongres. Hasil kongres Partai Demokrat sejak 2010 telah memutuskan untuk diadakan forum majelis tinggi yang bertujuan untuk menjaga amanat kongres.

“Semua yang dipilih dan dihasilkan di kongres itu harus dijaga. Siapa itu? Yang pertama ketua umum. Kedua, AD/ART. Ketiga keputusan keputusan lainnya,” tegas Andi Arief.

Ia kembali menegaskan, majelis tinggi di Partai Demokrat untuk menjaga dan mengawasi semua hasil kongres. Dengan begitu, tidak terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan AD/ART.

"Jadi dalam AD/ART Partai Demokrat majelis tinggi fungsinya itu, termasuk misalnya ingin mengadakan KLB, mengubah AD/ART dan lainnya majelis tinggi harus menjaga agar tidak terjadi penyelewengan terhadap pelaksanaan AD/ART dan keputusan partai, jadi tidak semudah itu bagi partai politik sebesar PD pada waktu itu dan sekarang untuk mengubah dan memain-mainkan hasil kongres," ujarnya.


AHY Temui JK

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambangi kediaman mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Minggu (14/3/2021) siang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas