Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Shihab Disidang Mulai Selasa, Penasihat Hukum Minta Dhadirkan Langsung

Rizieq Shihab diminta dihadirkan secara langsung dalam sidang dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Rizieq Shihab Disidang Mulai Selasa, Penasihat Hukum Minta Dhadirkan Langsung
Tribunnews.com/Jeprima
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rizieq Shihab diminta dihadirkan secara langsung dalam sidang dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hal ini diungkapkan penasihat hukum eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Meski sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan yang digelar pada Selasa (16/3/2021) sudah dipastikan berlangsung secara online sehingga tidak menghadirkan Rizieq secara langsung.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya bakal meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan kliennya secara langsung di persidangan selanjutnya.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Peringati Isra Miraj dari Dalam Rutan Bareskrim Polri Malam Ini

"Jadwalnya online, tapi kalau dalam persidangan tidak dihadirkan tidak ada tatap muka atmosfernya sangat jauh berbeda," kata Sugito saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (14/3/2021).

Tapi dia membantah bila permintaan menghadirkan Rizieq secara langsung di ruang sidang guna mengajak simpatisan berdatangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang berlangsung.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya tim kuasa hukum tidak pernah mengundang massa datang ke Pengadilan saat sidang digelar, namun pihaknya juga tidak bisa melarang simpatisan Rizieq datang ke Pengadilan.

Baca juga: Habib Rizieq Langsung Ditahan tanpa Dijadikan Saksi, Kuasa Hukum: Jelas ini Tidak Sah

Mengingat sidang tiga perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memang terbuka untuk umum.

"Kalau untuk sidang kami tidak pernah mengundang (simpatisan datang), tidak pernah mengumumkan. Tapi intinya silakan yang mau datang (ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur) harus mentaati protokol kesehatan dan harus sesuai aturan persidangan," ujarnya.

Merujuk penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Sugito menuturkan pembacaan dakwaan untuk tiga perkara yang menjerat kiennya bakal digelar di satu hari yang sama.

Baca juga: Polisi Optimistis Menang dalam Sidang Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

Ketiga perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yakni kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020.


Perkara hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada tanggal 27 November 2020 yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Serta perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada tanggal 13 November 2020 lalu.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas