Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rosa Vivien: FABA Hasil Pembakaran Batubara Wajib Dikelola

Vivien menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU menjadi limbah nonB3.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rosa Vivien: FABA Hasil Pembakaran Batubara Wajib Dikelola
Ist
Rosa Vivien Ratnawati 

Kemudian, dalam rangka mewujudkan kondisi yang ramah lingkungan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, bahwa pelaku usaha PLTU wajib memenuhi ketentuan yang dipersyaratan dalam mengelola FABA, Rida mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan pelaku usaha pembangkit listrik berkomitmen untuk tetap melakukan pengelolaan FABA dengan prinsip berwawasan lingkungan, yang dibuktikan dengan penyusunan SOP Pengelolaan FABA yang diacu oleh seluruh PLTU.

Direktur Jendeal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Jamaludin turut menambahkan penjelasan bahwa secara nasional, kebijakan pemanfaatan batubara adalah sebagai energi dengan memberikan nilai tambah.

Kedepannya, Ridwan mengungkapkan bahwa hasil limbah abu batubara atau FABA akan semakin dimanfaatkan menjadi produk-produk yang ramah lingkungan.

Hal tersebut adalah bukti, bahwa pemerintah sedang berusaha keras untuk memanfaatkan nilai tambah dari hasil pembakaran batubara menjadi produk yang bermanfaat dan ramah lingkungan.

“Kabijakan saat ini dalam pemanfaatan batubara secara hukum adalah hilirisasi atau nilai tambah, kami melihatnya sebagai perubahan tata kelola, bukan sekedar mengubah dari limbah B3 saja, namun yang kita lihat adalah bisa digunakan untuk apa,” ungkap Ridwan.

Ridwan kemudian memberi contoh, FABA memiliki peluang untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku, yaitu pemanfaatan Limbah nonB3 khusus seperti fly ash batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal Ciraiating Fluidized Bed (CFB) dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan (penjelasan pasal 459, PP 22/2021). Pemanfaatan FABA sebagai roadbase dapat menyerap 94% dari total abu batubara (PT AMNT).

FABA berpotensi digunakan bahan baku pembuatan refraktori cor, penimbunan dalam reklamasi tambang, substitusi kapur untuk menetralkan air asam tambang, memperbaiki kondisi fisik tanah dan media tanam untuk revegetasi lahan bekas tambang (Puslitbang Teknologi Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM).

Berita Rekomendasi

Ridwan menambahkan, LIPI, JICA dan Hakko bekerja sama memproduksi beton ramah lingkungan menggunakan bahan baku FABA. Balai Penelitian Tanah Kementerian Pertanian menyatakan, aplikasi FABA dapat meningkatkan efisiensi pemupukan serta memperbaiki lingkungan perakaran tanaman. FABA juga dapat dimanfaatkan sebagai backfilling atau batuan penutup untuk pencegahan air asam tambang (perusahaan pertambangan).

Saat ini, Kementerian LHK tengah menyelesaikan Peraturan Menteri LHK tentang Pengaturan Limbah Non B3 dengan beberapa poin penting. Pertama dalah terkait dengan ruang lingkup pengaturan yang meliputi:

(1) Pengurangan Limbah nonB3 baik sebelum dan/atau setelah limbah dihasilkan; (2) Penyimpanan Limbah nonB3 yang disesuaikan dengan jumlah dan bentuk limbah serta tidak boleh melebihi kapasitas penyimpanan; (3) Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai substitusi bahan baku, substitusi sumber energi, produk samping merujuk standar yang ada atau standar baru yang direkomendasikan KLHK; (4) Penimbunan Limbah nonB3 dengan memenuhi standar lokasi baik dengan melakukan modifikasi engineering dan memenuhi stadar fasilitas penimbunan; (5) Penganggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup; dan (6) Pelaporan kegiatan pengelolaan Limbah nonB3.

Poin selanjutnya adalah tentang rencana pengelolaan limbah nonB3 yang meliputi: (1) Limbah nonB3 khusus merujuk dalam Persetujuan Lingkungan; (2) Limbah nonB3 terdaftar wajib tercantum rinci dalam Persetujuan Lingkungan; dan (3) Pengelolaan Limbah NonB3 tidak memerlukan persetujuan teknis.

Poin lainnya mengatur bahwa limbah nonB3 dilarang melakukan: (1) Dumping atau pembuangan Limbah nonB3 tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat; (2) Pembakaran secara terbuka atau open burning; (3) Pencampuran Limbah nonB3 dengan B3 dan/atau Limbah B3; dan (4) Penimbunan Limbah nonB3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas