Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waketum PKB Setuju Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Jazilul Fawaid mengakui setuju dengan wacana masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Waketum PKB Setuju Masa Jabatan Presiden 3 Periode
Foto: Sekretariat Presiden
Joko Widodo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengakui setuju dengan wacana masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Namun, jika hal itu merupakan kehendak mayoritas masyarakat Indonesia.

"Setuju asal itu memang cerminan kehendak rakyat," kata Jazilul kepada wartawan, Senin (15/3/2021).

Wacana perpanjangan masa jabatan presiden kembali mengemuka usai mantan Ketua MPR RI Amien Rais menuding rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyiapkan pasal untuk mengamendemen UUD 1945.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Jokowi Tak Setuju terkait Isu Perubahan Masa Jabatan Presiden Jadi 3 Periode

Jazilul menyatakan, bahwa PKB belum bersikap soal wacana tersebut.

"PKB masih belum membahas dan bersikap," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Ketua MPR RI Amien Rais mengungkapkan kecurigaannya terkait adanya usaha dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menguasai semua lembaga tinggi negara.

BERITA TERKAIT

Hal itu disampaikannya melalui akun YouTube Amien Rais Official, seperti dikutip Minggu (14/3/2021). 

"Tentu ini sangat berbahaya. Jadi sekarang sudah ada semacam publik opini yang mula-mula samar-samar sekarang semakin jelas ke arah mana rezim Jokowi ini untuk melihat masa depannya," ujar Amien.

Pendiri Partai Ummat itu curiga, rezim Presiden Jokowi akan mendorong adanya sidang MPR untuk melakukan perubahan terhadap dua pasal.

Satu di antara dua pasal itu, Amien mengatakan akan memberikan hak bagi presiden bisa dipilih tiga kali.

Namun begitu dia menegaskan bahwa semua hal itu masih menjadi dugaannya.

"Jadi mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR ya mungkin satu dua pasal yang katanya perlu diperbaiki. Yang mana saya juga tidak tahu. Tapi kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali," ucap Amien.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas