Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, 7 Saksi Bakal Diperiksa Terkait Penyidikan Perkara Unlawful Killing Laskar FPI

"Besok akan dilakukan pemeriksaan 7 saksi," kata Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Besok, 7 Saksi Bakal Diperiksa Terkait Penyidikan Perkara Unlawful Killing Laskar FPI
istimewa
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian S Djajadi, seusai rekonstruksi, Senin (14/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bakal memeriksa 7 orang sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh 3 personel Polda Metro Jaya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan pemeriksaan ketujuh orang saksi akan berlangsung pada Rabu (17/3/2021) besok.

"Besok akan dilakukan pemeriksaan 7 saksi," kata Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 3 Personel Polda Metro Jaya Belum Berstatus Tersangka

Namun begitu, kata Andi, pihaknya masih enggan untuk merinci ihwal siapa saja saksi-saksi yang diperiksa oleh penyidik Polri.

Dia hanya baru mau membenarkan saja terkait adanya pemeriksaan 7 orang sebagai saksi besok.

"Itu aja, besok akan ada pemeriksaan 7 saksi," tukas dia.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya meningkatkan status perkara dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh 3 personel Polda Metro Jaya di jalan tol Jakarta-Cikampek dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca juga: Kabareskrim Sebut 3 Personel Polda Metro Segera Diperiksa Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI

Peningkatan status perkara tersebut setelah penyidik Bareskrim Polri bersama Itwasum dan Propam Polri melakukan gelar perkara pada hari ini Rabu (10/3/2021).

"Hasil daripada gelar perkara hari ini status dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap 3 anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Rusdi menuturkan penetapan status perkara tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Komnas HAM. Polri juga berkomitmen untuk menyelesaikan perkara tersebut.

"Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini. Ini sejalan dengan rekomendasi dari Komnas HAM. Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini secara profesional transparan dan akuntabel," ujar dia.

Lebih lanjut, Rusdi menyatakan 3 personel Polda Metro Jaya masih sebagai terlapor meskipun perkara tersebut telah dalam tahapan penyidikan.

"Sekarang proses penyidikan dulu. Nanti dari proses ini akan diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana. Tentunya nanti ada penetapan tersangka," tandas dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas