Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut RS Ummi Didakwa Siarkan Berita Bohong soal Hasil Tes Covid-19 Rizieq Shihab

Hasil tes swab antigen yang dilakukan menunjukkan, Rizieq dan istrinya positif terpapar Covid-19.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dirut RS Ummi Didakwa Siarkan Berita Bohong soal Hasil Tes Covid-19 Rizieq Shihab
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Direktur RS UMMI Andi Tatat 

Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.

Sejumlah video yang beredar itu dinilai mengakibatkan dua aksi unjuk rasa, baik penolakan terhadap Rizieq maupun protes kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Andi dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Andi didakwa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Untuk itu, ia dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam Dakwaan, Dirut RS Ummi Siapkan "President Suite" untuk Rizieq Shihab"

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas