Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Koneksi Internat, Sidang Perdana Rizieq Shihab di PN Jaktim Ditunda

Sidang perdana tindak pidana karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi ditunda, Senin (16/3/202

Editor: Daryono
zoom-in Gara-gara Koneksi Internat, Sidang Perdana Rizieq Shihab di PN Jaktim Ditunda
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Simpatisan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengawal sidang perdana Habib Rizieq Shihab, Selasa (16/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, CAKUNG - Sidang perdana tindak pidana karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi ditunda, Senin (16/3/2021). 

Penundaan dilakukan setelah sidang berjalan sekira 1,5 jam. 

Setelah dimulai sekira pukul 09.38 WIB, sidang yang diikuti Rizieq Shihab secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri ditunda oleh Majelis Hakim sekira pukul 11.00 WIB. 

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan sidang ditunda karena masalah koneksi internet yang mengakibatkan suara Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak didengar Rizieq.

"Terpaksa sidang tidak bisa kita lanjutkan dengan alasan audio tidak terang dan jelas. Sidang kita lanjutkan Jumat (19/3/2021)," kata Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Rizieq Shihab Klaim Sidang Kasusnya Jadi Perhatian Internasional

Menurutnya masalah Rizieq Shihab tidak bisa mendengar suara JPU saat membacakan dakwaan fatal karena tidak mengetahui pasti tuntutan yang ditujukan kepada terdakwa.

Pun dalam sidang tersebut tim kuasa hukum diperkenankan hadir secara langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur lokasi sidang pembacaan dakwaan.

Berita Rekomendasi

"Karena di tempat ini terdakwa mencari keadilan. Makanya kita bersungguh-sunggu menjaga kualitas persidangan ini," ujarnya.

Menanggapi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menuturkan pihaknya mengaku menerima.

Dia menuturkan tim kuasa hukum siap berhadapan dengan JPU yang membuat dakwaan, bahkan sudah memastikan akan mengajukan eksepsi setelah pembacaan dakwaan dilakukan nanti.

"Hari Jumat sidang selanjutnya, hari ini tadi tidak ada sidang karena terganggu online, sistem online tidak bisa dilaksanakan hari ini," tutur Alamsyah.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pengadilan Negeri Jakarta Timur Tunda Sidang Perdana Rizieq Shihab

(TribunJakarta/Bima Putra)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas