Gara-gara Koneksi Internat, Sidang Perdana Rizieq Shihab di PN Jaktim Ditunda
Sidang perdana tindak pidana karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi ditunda, Senin (16/3/202
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM, CAKUNG - Sidang perdana tindak pidana karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi ditunda, Senin (16/3/2021).
Penundaan dilakukan setelah sidang berjalan sekira 1,5 jam.
Setelah dimulai sekira pukul 09.38 WIB, sidang yang diikuti Rizieq Shihab secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri ditunda oleh Majelis Hakim sekira pukul 11.00 WIB.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan sidang ditunda karena masalah koneksi internet yang mengakibatkan suara Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak didengar Rizieq.
"Terpaksa sidang tidak bisa kita lanjutkan dengan alasan audio tidak terang dan jelas. Sidang kita lanjutkan Jumat (19/3/2021)," kata Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Rizieq Shihab Klaim Sidang Kasusnya Jadi Perhatian Internasional
Menurutnya masalah Rizieq Shihab tidak bisa mendengar suara JPU saat membacakan dakwaan fatal karena tidak mengetahui pasti tuntutan yang ditujukan kepada terdakwa.
Pun dalam sidang tersebut tim kuasa hukum diperkenankan hadir secara langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur lokasi sidang pembacaan dakwaan.
"Karena di tempat ini terdakwa mencari keadilan. Makanya kita bersungguh-sunggu menjaga kualitas persidangan ini," ujarnya.
Menanggapi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menuturkan pihaknya mengaku menerima.
Dia menuturkan tim kuasa hukum siap berhadapan dengan JPU yang membuat dakwaan, bahkan sudah memastikan akan mengajukan eksepsi setelah pembacaan dakwaan dilakukan nanti.
"Hari Jumat sidang selanjutnya, hari ini tadi tidak ada sidang karena terganggu online, sistem online tidak bisa dilaksanakan hari ini," tutur Alamsyah.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pengadilan Negeri Jakarta Timur Tunda Sidang Perdana Rizieq Shihab
(TribunJakarta/Bima Putra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.